Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum Akan Berhadapan Lagi di Pengadilan Tinggi DKI

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:02 WIB
loading...
Habib Rizieq dan Jaksa...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya akan kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana karantina kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kali ini perkaranya soal pengajuan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, proses banding untuk dua perkara yang menjerat Rizieq dalam proses akhir sebelum dilimpahkan ke PT DKI. "Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses Inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kasus RS UMMI Bogor, PN Jakarta Timur Terima Surat Banding dari Kuasa Hukum Habib Rizieq

Setelah semua berkas selesai masih ada lagi tahap terakhir yakni Inzage. Inzage adalah PN Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Habib Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

"Nanti apa dari mereka (kuasa hukum Rizieq dan JPU) ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi, kalau mereka enggak datang untuk Inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim," kata Alex.

Dia menuturkan hasil inzage tidak memengaruhi waktu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi karena tahap utama yakni surat pernyataan banding sudah diterima Pengadilan Negeri.
Baca juga: Berhak Dapat Grasi, Habib Rizieq Harus Mengajukan Permohonan Sendiri ke Jokowi

"Yang paling utama itu pernyataan bandingnya. Administrasinya kita (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) lengkapi, kalau ada inzage ya kita masukkan. Kalau enggak ya tetap kita kirimkan," ujar Alex.

Dalam perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dan 5 mantan petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dan 5 eks petinggi FPI divonis 8 bulan penjara.

Sementara, kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Rekomendasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tertua di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved