PPKM Darurat, Pemprov DKI Kerahkan Seluruh Jajaran Tekan Penularan Covid-19

Kamis, 01 Juli 2021 - 08:58 WIB
loading...
PPKM Darurat, Pemprov...
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Darurat . Seluruh jajaran di Pemprov DKI akan diturunkan untuk melakukan pengawasan penerapan PPKM Darurat tersebut.

"Ya tentu kita akan mengikuti dan menyesuaikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebijakan dari pusat umpamanya Kami akan membantu melakukan sosialisasi edukasi dan kampanye isi materi dan substansi dari PPKM darurat," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Politisi Gerindra itu juga bakal menerjunkan anggotanya untuk mengawasi berlangsungnya PPKM Darurat. Baca: Aturan PPKM Mikro Darurat di Kota Bekasi, Mulai Lockdown Keluarga hingga RT/RW

"Kemudian kami akan kerahkan seluruh jajaran kami tenti didukung oleh Polda Metro oleh Kodam Jaya dan Forkopimda lainnya untuk melakukan pemantauan pengawasan bahkan aparat akan menindak siapa saja yang melanggar PPKM Mikro unit usaha juga akam kami beri sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pemcabutan," ujarnya.

Dia menuturkan, dalam PPKM Darurat harus maksimal pengawasannya, agar angka Covid-19 benar-benar bisa turun. "Waktu kita harus kita manfaatkan sebaik mungkin jangan sampai ada peningkatan lagi jumlahnya sudah sangat tinggi sekali sangat signifikan bahkan di DKI Jakarta tempat tidur sudah mencapai 93 Icu sudah mencapai 92 beberapa di rumah sakit juga sudah penuh," tuturnya.

Ariza tak bosan mengajak warga Jakarta agar menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.
"Untuk itu Mari kita patuh dan disiplin Jangan Menunggu kita atau keluarga inti kita terpapar atau meninggal baru kita menyadari betapa pentingnya disiplin dan menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved