Tak Puas Tiga Istri, Ayah di Batu Bara Tega Setubuhi Anak Tiri Berulangkali hingga Hamil

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:20 WIB
loading...
Tak Puas Tiga Istri,...
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi pada siaran pers di Mapolres Batu Bara, Rabu (30/6/21). Foto: MPI/Fadli Pelka
A A A
BATU BARA - Belum puas dengan tiga istri, seorang pria di Batu Bara masih tega menyetubuhi anak tirinya, dari istri ketiganya yang masih di bawah umur hingga hamil bahkan kini telah melahirkan seorang anak.

Peristiwa memilukan itu baru terungkap saat sang istri atau ibu kandung korban melaporkan aksi bejat suaminya, Sutrisno (53) ke polisi dan telah dijebloskan ke dalam penjara.



Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis , didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkan, aksi bejat pria beristri tiga itu dilakukan di rumahnya di Dusun Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Minggu (27/12/20) sekira 23.30 WIB.

Bahkan dalam aksinya, pria bejat itu selalu mengancam putri tirinya. “Tersangka saat melakukan aksinya selalu mengancam akan tirinya akan membunuh bila melapor kepada ibunya,” kata kapolres.

Agar tidak berteriak, tersangka menutup mulut korban dengan hujan-hujanan sebelum aksi bejatnya, hingga korban hamil dan melahirkan.



Diterangkan kapolres, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pelapor, Lasmi curiga terhadap kondisi perut putri kandungnya (korban) yang membesar.Pelapor membawa Melati (anaknya) ke dokter kandungan yang berada di Kisaran.Hasil pemeriksannya menyatakan, putrinya positif hamil.

“Pelapor bertanya kepada putrinya, dan korban mengaku bahwa ayah tirinya yang bernama Sutrisno yang telah meencabulinya,” beber kapolres.

Lalu, pelapor menelepon Arif Wahyudi untuk meminta bantuan pelapor ke Polres Batu Bara guna membuat laporan polisi, Selasa (26/1/21) sekira 10.00 WIB.

Kemudian, pada Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 09.17 WIB, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di perkebunan kelapa sawit PT Rama Kelurahan Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.



“Tersangka sedang bekerja membawa alat berat dooser.Kemudian, Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kerjanya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan.Tersangka Sutrisno mengakui, bahwa telah dia merabapaksa anak tirinya berulang kali sehingga melahirkan seorang anak laki-laki.

Akibatnya perbuatan disebutkan Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 760 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4046 seconds (0.1#10.140)