Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:05 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polisi menunjukkan 10 tersangka narkoba dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus 10 orang yang merupakan sindikat narkoba jaringan antar negara yang tersebar di beberapa daerah seperti Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di bulan Maret. "Dari pemeriksaan dua penumpang kapal KM Lawet kami menemukan 2 kilogram sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut," ujar Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba

Dari hasil pengembangan terhadap dua penumpang tersebut lalu berkembang menjadi total 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM, dan H.

"Bahkan, di antaranya ada warga negara Malaysia dan ada yang masih DPO. Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika 2 kg terhadap sindikat ini. Kami juga menerapkan TPPU," katanya.

Terkait penanganan TPPU, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum agar seluruh sindikat ini bisa diproses sampai pengadilan. "Sebagaimana arahan bapak Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan," ujar Kholis.
Baca juga: Wow! Intip Besaran Pungli dari 4 Kelompok Preman Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp14 milliar. Dengan jumlah barang bukti terdiri dari uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera estimasi nilainya Rp6,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
V+Short Hadirkan Microdrama...
V+Short Hadirkan Microdrama Full Throttle Family, Kisah Mantan Pembalap yang Kembali ke Dunia Lama
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
5 Bukti Pelanggaran...
5 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional Negara Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved