Kabar Gembira! UMKM Bisa Terima Bantuan Rp250 Juta, Simak Caranya
Selasa, 29 Juni 2021 - 14:58 WIB
loading...
UMKM bisa mendapatkan bantuan dana Rp250 juta dengan beberapa ketentuan.Foto/ilustrasi
A
A
A
SEMARANG - Pertamina menyalurkan program pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil ( UMKM ) dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha. Sejak Januari hingga Juni 2021 senilai Rp2,7 miliar dana telah disalurkan kepada 37 pengusaha.
Bantuan ini diberikan khususnya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).
Baca juga: Gawat! 7.000 RT di Jawa Tengah Masuk Zona Merah COVID-19
Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR), Brasto Galih Nugroho dalam keterangan pers di Semarang (28/6/2021) mengungkapkan program tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini,” ujar Brasto, Selasa (29/6/2021).
Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Kali ini, Brasto menambahkan, Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal itu menurutnya dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.
Baca juga: Ingat! Jika Ada Dua Orang Positif, Kampung Harus Lockdown dan Seluruh Warga Wajib Swab
Bantuan ini diberikan khususnya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).
Baca juga: Gawat! 7.000 RT di Jawa Tengah Masuk Zona Merah COVID-19
Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR), Brasto Galih Nugroho dalam keterangan pers di Semarang (28/6/2021) mengungkapkan program tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini,” ujar Brasto, Selasa (29/6/2021).
Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Kali ini, Brasto menambahkan, Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal itu menurutnya dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.
Baca juga: Ingat! Jika Ada Dua Orang Positif, Kampung Harus Lockdown dan Seluruh Warga Wajib Swab
Lihat Juga :