Buron Sebulan, Pria Pengancam Warga dengan Sajam Ditangkap saat Pesan Makanan

Senin, 28 Juni 2021 - 23:23 WIB
loading...
Buron Sebulan, Pria...
Pria yang mengancam warga menggunakan sajam di Manado akhirnya ditangkap setelah buron sebulan. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MANADO - Seorang buruh bangunan berinisial VML alias Marshal (20) yang sebelumnya mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam) akhirnya diciduk polisi saat memesan makanan di warung, setelah buron selama sebulan.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menyebutkan, salah satu anggota tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang memesan makanan di warung yang berada di pinggir jalan Kelurahan Kombos Bawah.



“Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan menangkap pelaku. Pelaku tersebut sudah diamankan, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik," katanya.

Diketahui, aksi pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban Mohammad Antuke (23), Warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, terjadi Kamis (13/5/2021) lalu sekira pukul 21.30 Wita.

Kompol Taufiq menceritakan kronologis kejadian, saat ini korban membeli rokok di warung milik ibu Yuni Paramata. "Pelaku yang ada di sekitar tempat tersebut memanggil korban, namun panggilan tersebut tidak dihiraukan korban,” katanya.

Baca juga: Kekasihnya Hamil 1 Bulan, Buruh Bangunan Ini Tega Menghajarnya Hingga Keguguran


Pelaku merasa tersinggung dengan sikap korban itu kemudian langsung mengejar korban sambil memegang sebilah pisau jenis besi putih. Melihat hal tersebut korban pun langsung berlari untuk menyelamatkan diri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepihak yang berwajib.

Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi STTLP /698/V/2021/SPKT/Resta Manado/Polda Sulut, Team paniki Rimbas ll Polresta Manado di bawah pimpinan Aiptu Jemmi Mokodompit langsung memburu pelaku.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8347 seconds (0.1#10.140)