Dewan Kantongi Nama Oknum Pelaku Jual Beli Tanda Tangan di Disdik
Senin, 28 Juni 2021 - 07:53 WIB
loading...
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menemui titik terang. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menemui titik terang. Oknum pelaku jual beli tanda tangan untuk pengurusan kenaikan pangkat ASN Disdik Makassar bahkan sudah dikantongi panitia khusus (pansus) di Komisi D DPRD Makassar.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar , Abdul Wahab Tahir mengatakan penyelidikan atas dugaan pungli di Disdik Makassar belum final. Disetop sementara. Meski begitu, pihaknya mengaku sudah mendapat informasi terkait oknum yang melakukan jual beli tanda tangan untuk pengurusan kenaikan pangkat.
Modusnya, kata Wahab, oknum tersebut bertindak sebagai atas nama dan mengumpulkan semua ASN Disdik Makassar yang ingin melakukan pengurusan kenaikan pangkat.
"Setelah itu, oknum tersebut bertindak atas nama seolah-olah memberitahukan bahwa ada biaya jasa dan layanan dalam setiap pengurusan kenaikan pangkat. Besarannya antara Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per orang," kata Wahab, Minggu (27/6/2021).
Baca Juga: Praktik Jual Beli Tanda Tangan, Nama Pejabat Disdik Makassar Diduga Dicatut
Meski begitu, Wahab belum mau membeberkan nama-nama dimaksud. Termasuk status jabatan oknum tersebut. Jelasnya, kata dia, pihaknya sudah mendapatkan data jumlah ASN Disdik Makassar yang mengurus kenaikan pangkat selama periode 2019 hingga 2021.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar , Abdul Wahab Tahir mengatakan penyelidikan atas dugaan pungli di Disdik Makassar belum final. Disetop sementara. Meski begitu, pihaknya mengaku sudah mendapat informasi terkait oknum yang melakukan jual beli tanda tangan untuk pengurusan kenaikan pangkat.
Modusnya, kata Wahab, oknum tersebut bertindak sebagai atas nama dan mengumpulkan semua ASN Disdik Makassar yang ingin melakukan pengurusan kenaikan pangkat.
"Setelah itu, oknum tersebut bertindak atas nama seolah-olah memberitahukan bahwa ada biaya jasa dan layanan dalam setiap pengurusan kenaikan pangkat. Besarannya antara Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per orang," kata Wahab, Minggu (27/6/2021).
Baca Juga: Praktik Jual Beli Tanda Tangan, Nama Pejabat Disdik Makassar Diduga Dicatut
Meski begitu, Wahab belum mau membeberkan nama-nama dimaksud. Termasuk status jabatan oknum tersebut. Jelasnya, kata dia, pihaknya sudah mendapatkan data jumlah ASN Disdik Makassar yang mengurus kenaikan pangkat selama periode 2019 hingga 2021.
Lihat Juga :