Penggiat Anti Narkoba Maros Minta Pemerintah Galakkan Pencegahan
Sabtu, 26 Juni 2021 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Ia berharap, pemerintah bisa mengedepankan upaya pencegahan dengan menggandeng setiap komponen masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan narkoba ini. Pasalnya saat ini, gerakan pencegahan narkoba masih minoritas.
“Iya harapan kita agar pemerintah ke depan menyeimbangkan antara pencegahan dan pemberantasan. Seluruh lapisan masyarakat harus dilibatkan penuh. Soalnya, gerakan pencegahan seperti ini itu masih menjadi isu terbelakang dan minoritas,” pungkasnya.
Baca juga: WBP Rutan Makassar Beradu Kemampuan di Panggung Seni Peringatan HANI
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Maros , AKP Irvan Arfandi mengatakan, jumlah kasus narkoba di Maros untuk tahun 2021 mulai Januari hingga Juni sudah mencapai 26 kasus dengan 35 orang tersangka. 22 kasus di antaranya sudah diselesaikan sementara 12 kasus masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, Irvan mengungkapkan, dari data tahun 2007 hingga 2020, jumlah kasus narkoba di Maros sudah mencapai 385 kasus, dengan tersangka sebanyak 593 orang telah diamankan. Dari total kasus itu, ada sekitar 377 kasus yang diselesikan hingga ke pengadilan.
“Iya harapan kita agar pemerintah ke depan menyeimbangkan antara pencegahan dan pemberantasan. Seluruh lapisan masyarakat harus dilibatkan penuh. Soalnya, gerakan pencegahan seperti ini itu masih menjadi isu terbelakang dan minoritas,” pungkasnya.
Baca juga: WBP Rutan Makassar Beradu Kemampuan di Panggung Seni Peringatan HANI
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Maros , AKP Irvan Arfandi mengatakan, jumlah kasus narkoba di Maros untuk tahun 2021 mulai Januari hingga Juni sudah mencapai 26 kasus dengan 35 orang tersangka. 22 kasus di antaranya sudah diselesaikan sementara 12 kasus masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, Irvan mengungkapkan, dari data tahun 2007 hingga 2020, jumlah kasus narkoba di Maros sudah mencapai 385 kasus, dengan tersangka sebanyak 593 orang telah diamankan. Dari total kasus itu, ada sekitar 377 kasus yang diselesikan hingga ke pengadilan.
(luq)
Lihat Juga :