Catat! Aktivitas Warga Bekasi Dipangkas Hanya Sampai Jam 8 Malam

Sabtu, 26 Juni 2021 - 15:56 WIB
loading...
Catat! Aktivitas Warga...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terpaksamemangkas aktivitas warganya pada malam hari hanya sampai pukul 20.00 WIB.Pembatasan aktivitas warga inidilakukan untuk menekan lonjakan penyebaran virus Corona di lingkungan masyarakat.Sebab, lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi sangat tinggi.

“Aktivitas warga kita batasi hingga jam delapan malam, sebelumnya aktivitas warga diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Sabtu (26/6/2021). Baca juga: Lonjakan Covid-19 Kian Parah, Menkes Dorong Percepat Vaksinasi

Menurut dia, kebijakan ini termaktub dalam revisi surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat atauPPKM berbasis mikro yang berlaku sampai 5 Juli 2021 mendatang.

Dalam surat edaran itu, kegiatan masyarakat pada malam hari hanya diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.Lebih rinci, dalam surat edaran itu mengatur kegiatan di pasar tradisional milik pemerintah dan swasta diizinkan beroperasi mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali pedagang kaki lima (PKL) biasa beroperasi malam hari mulai jam 21.00-05.00 WIB.

Sementara itu, pertokoan Pondok Gede, Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede buka mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.Adapun pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WlB, kecuali kegiatan pada sektor esensial. Sedangkan, hiburan malam boleh buka sampai jam 20.00.

Untuk itu, Rahmat mengimbau agar wargaKota Bekasiterus menjalankan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

“Intinya kita perketat lagi protokol kesehatan agar terhindar dari wabah corona,jangan sepelekan, dan masyakat Bekasi harus patuh dengan kebijakan ini,” tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Tak Hanya Ketupat, Ini...
Tak Hanya Ketupat, Ini 8 Makanan Khas Lebaran Terbuat dari Beras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved