Kedapatan Bawa Sabu dan Senpi di Bali, Pemuda Asal Prancis Dibui 16 Bulan
Jum'at, 25 Juni 2021 - 10:43 WIB
loading...
WNA asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar divonis 16 bulan penjara, dalam kasus kepemilikan sabu dan senjata api. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyatakan Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30) bersalah, atas kepemilikan sabu dan senjata api (Senpi). Hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara.
Baca juga: Janda Seksi Jualan Sabu, Ditangkap Saat Layani 2 Pasangan Kekasih Lakukan Pesta Terlarang
"Dia terbukti bersalah memiliki narkoba dan senjata api. Perbuatan terdakwa bisa mencoreng citra Bali, sebagai daerah tujuan wisata," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, I Gede Novyartha, dalam persidangan.
Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika , dan UU Darurat No. 12/1951. Rayan ditangkap di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, 21 Desember 2020.
Baca juga: Tak Ingin Berdamai, Proses Hukum Pengerebekan Istri dengan Pria Lain di Hotel Dilanjutkan
Di vila tempat terdakwa menginap, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram brutto, dan alat isap alias bong. Juga ditemukan tiga pucuk senpi. Masing-masing laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi 28 butir kaliber 9x19 milimeter.
Baca juga: Jumat Pagi Wedus Gembel Membuat Gempar, Meluncur Deras Sejauh 3 Km ke Arah Tenggara
Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 milimeter. Menanggapi vonis hakim , terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.
Baca juga: Janda Seksi Jualan Sabu, Ditangkap Saat Layani 2 Pasangan Kekasih Lakukan Pesta Terlarang
"Dia terbukti bersalah memiliki narkoba dan senjata api. Perbuatan terdakwa bisa mencoreng citra Bali, sebagai daerah tujuan wisata," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, I Gede Novyartha, dalam persidangan.
Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika , dan UU Darurat No. 12/1951. Rayan ditangkap di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, 21 Desember 2020.
Baca juga: Tak Ingin Berdamai, Proses Hukum Pengerebekan Istri dengan Pria Lain di Hotel Dilanjutkan
Di vila tempat terdakwa menginap, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,80 gram brutto, dan alat isap alias bong. Juga ditemukan tiga pucuk senpi. Masing-masing laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi 28 butir kaliber 9x19 milimeter.
Baca juga: Jumat Pagi Wedus Gembel Membuat Gempar, Meluncur Deras Sejauh 3 Km ke Arah Tenggara
Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 milimeter. Menanggapi vonis hakim , terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :