Keluhan Penghuni Rusun, Sertifikat Tak Jelas hingga Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 25 Juni 2021 - 03:37 WIB
loading...
A A A
"Saat baru lunas, belum ada pemasangan instalasi listrik segala macam, tapi klien kami sudah dikirimi surat untuk serah terima unit dari developer. Jelas klien kami nggak mau, karena kewajiban developer kan belum terpenuhi," ucapnya.

Dibeberkan Cecilia, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, maka kategori pembangunan Rusun dianggap selesai apabila telah terbit Sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

"Itu kan belum selesai prosesnya, sampai saat ini klien kita nggak pernah lihat sertifikatnya seperti apa. Untuk pinjam kuncinya saja tidak boleh," terang advokat asal RRAA Law Firm itu. Baca juga: Masa Berlaku Sertifikat Halal Jadi 4 Tahun, IHW: Mudahkan Dunia Usaha

Upaya meminta penjelasan telah berulang kali dilakukan terhadap managemen dan pengelola Rusun Brooklyn. Namun jawaban yang diberikan dari tahun ke tahun tak memberi kepastian. Hingga akhirnya somasi 1 dan 2 dilayangkan.

"Kita sempat somasi 1 tanggal 24 Mei, sampai kami serahkan somasi kedua tanggal 31 Mei. Semua tidak dihiraukan. Akhirnya kami lapor ke Polda pada 10 juni 2021. Jadi kami gugat pidananya dulu, baru setelah itu perdatanya," sambungnya.

Laporan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu dicantumkan atas perkara UU Perlindungan Konsumen dan atau TPPU dengan nomor : LP/B/2971/VI/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaki Patah Jelang Terbang,...
Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Tangerang Jadi Magnet...
Tangerang Jadi Magnet Properti, LPKR Perluas Portofolio Hunian di Park Serpong
Rekomendasi
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Selebrasi Sujud di Piala...
Selebrasi Sujud di Piala Dunia 2026 Viral, Begini Makna Sujud Menurut Islam
4 Jenis Sujud dalam...
4 Jenis Sujud dalam Islam Lengkap dengan Bacaan Doa dan Waktu Pelaksanaannya
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved