Kepolisian Daerah Maluku Utara Akan Memecat Briptu II Terkait Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Selengkapnya di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:45 WIB
loading...
Kepolisian Daerah Maluku...
Kepolisian Daerah Maluku Utara akan memecat Briptu II yang diduga memperkosa anak di bawah umur. Selengkapnya di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB. Foto/iNews TV
A A A
HALMAHERA BARAT - Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan akan memecat Briptu II, anggota polisi yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

"99 persen, bila terbukti kuat, mendukung, ya 99 persen dipecat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara, Komisaris Besar Adip Rojikan.

Adip mengatakan, Briptu II akan menjalani pidana terlebih dulu sebelum diproses melalui sidang kode etik anggota. Saat ini, Briptu II sudah menyandang status sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Ternate sejak 18 Juni 2021.

"Untuk pidananya, terhadap yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 15 tahun, menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," kata Adip.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Davie Pratama dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

#iNews #sindonews #sindonewscom #iNewssore #pemerkosaan #ahmadsahroni #Daviepratama #Syafaati Suryo
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)