Tiga Lembaga HAM Nasional Lakukan Pertemuan dengan Bupati Jayapura
loading...
A
A
A
SENTANI - Komnas HAM Republik Indonesia (RI) bersama Ombudsman RI dan Komnas Perempuan melakukan audiensi dengan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.
Audiensi dalam rangka kunjungan tugas ke Papua guna mengunjungi kepala daerah dan kepolisian tersebut terkait dengan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
"Kami ada kerja sama dengan pihak Polda Papua. Kemudian kami akan mengunjungi Polda Papua serta beberapa Polres seperti Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura, jadi itulah kegiatan kami di sini," ucap Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI seusai audiensi di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Jayapura, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, kepala daerah punya peran strategis untuk bekerja sama dengan semua pihak, terutama dalam hal mengayomi wilayahnya. "Jadi kami bertemu dengan pak Bupati Jayapura di sini untuk langsung melakukan audiensi," katanya.
Terkait atensi pelanggaran HAM di Papua, kata Sandra, memang ada. Tetapi kaitan kedatangannya kali ini adalah untuk upaya pencegahan penyiksaan di mana-mana. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan penyiksaan pada 1998.
"Jadi ini tiga lembaga (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama membentuk KuPP atau Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan," ujarnya.
Lima lembaga HAM di atas bersepakat untuk mendukung agar pemerintah bisa konsisten dalam melakukan upaya-upaya pencegahan penyiksaan.
Sementara itu Yohannes Widiantoro dari Ombudsman Republik Indonesia menambahkan bahwa penyiksaan itu tidak selalu berupa penyiksaan fisik. Tetapi, juga psikis, merendahkan martabat manusia dan kecaman.
"Prinsipnya adalah tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun, yang khususnya dalam hal ini aparat. Kita bicara pencegahan, harapannya nanti dari pihak aparat juga dengan kesadaran sendiri membangun sistem mekanisme untuk mengurangi potensi-potensi terjadinya penyiksaan itu di tiap proses hukum yang terjadi," ujarnya.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengapresiasi dan menyambut baik pertemuan tersebut. "Kami apresiasi dan sambut baik audiensi ini, apalagi di sini kan ada perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, kemudian ada Ombudsman juga. Selalu kita komunikasi untuk hal-hal yang perlu publik tahu," katanya.
Audiensi dihadiri pula Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jayapura. CM
Audiensi dalam rangka kunjungan tugas ke Papua guna mengunjungi kepala daerah dan kepolisian tersebut terkait dengan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
"Kami ada kerja sama dengan pihak Polda Papua. Kemudian kami akan mengunjungi Polda Papua serta beberapa Polres seperti Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura, jadi itulah kegiatan kami di sini," ucap Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI seusai audiensi di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Jayapura, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, kepala daerah punya peran strategis untuk bekerja sama dengan semua pihak, terutama dalam hal mengayomi wilayahnya. "Jadi kami bertemu dengan pak Bupati Jayapura di sini untuk langsung melakukan audiensi," katanya.
Terkait atensi pelanggaran HAM di Papua, kata Sandra, memang ada. Tetapi kaitan kedatangannya kali ini adalah untuk upaya pencegahan penyiksaan di mana-mana. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan penyiksaan pada 1998.
"Jadi ini tiga lembaga (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama membentuk KuPP atau Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan," ujarnya.
Lima lembaga HAM di atas bersepakat untuk mendukung agar pemerintah bisa konsisten dalam melakukan upaya-upaya pencegahan penyiksaan.
Sementara itu Yohannes Widiantoro dari Ombudsman Republik Indonesia menambahkan bahwa penyiksaan itu tidak selalu berupa penyiksaan fisik. Tetapi, juga psikis, merendahkan martabat manusia dan kecaman.
"Prinsipnya adalah tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun, yang khususnya dalam hal ini aparat. Kita bicara pencegahan, harapannya nanti dari pihak aparat juga dengan kesadaran sendiri membangun sistem mekanisme untuk mengurangi potensi-potensi terjadinya penyiksaan itu di tiap proses hukum yang terjadi," ujarnya.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengapresiasi dan menyambut baik pertemuan tersebut. "Kami apresiasi dan sambut baik audiensi ini, apalagi di sini kan ada perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, kemudian ada Ombudsman juga. Selalu kita komunikasi untuk hal-hal yang perlu publik tahu," katanya.
Audiensi dihadiri pula Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jayapura. CM
(ars)