Sidang Putusan Habib Rizieq Shihab Kasus RS UMMI Bogor Mulai Digelar

Kamis, 24 Juni 2021 - 10:39 WIB
loading...
Sidang Putusan Habib...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memulai membacakan putusan dakwaan kasus swab test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memulai membacakan putusan dakwaan kasus swab test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.

Hakim membacakan seluruh proses persidangan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dua terdakwa lainnya. Hakim mengulangi tuntutan yang diajukan JPU atas terdakwa Habib Rizieq, Hanif Altas dan dr Andi Tatat. Hakim juga membacakan pembelaan yang diajukan para terdakwa.

"Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran," kata hakim mengulangi dakwaan JPU, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Sidang Vonis Habib Rizieq dalam Kasus RS UMMI Bogor Digelar Pukul 09.00 WIB )

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Baca juga; 2.800 Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )

Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi COVID-19.

Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
Imbas Ledakan Corona,...
Imbas Ledakan Corona, RS Sejumlah Daerah Mulai Kekurangan Oksigen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved