Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang Diambil Alih Kemenkumham
Rabu, 23 Juni 2021 - 20:01 WIB
loading...
Kemenkumham mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Penertiban secara administratif ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham.
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan, menjadi atensi serius. Terlebih hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.
“Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” kata Wisnu dalam siaran tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia pada Rabu (23/6/2021).
“Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkumham, Taufik Sabarudin menambahkan, misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan, menjadi atensi serius. Terlebih hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.
“Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi,” kata Wisnu dalam siaran tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia pada Rabu (23/6/2021).
“Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkumham, Taufik Sabarudin menambahkan, misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lihat Juga :