Antisipasi Arus Balik, Polres Purwakarta Sekat Akses Tol
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Polres Purwakarta langsung melakukan penyekatan di sejumlah ruas tol menuju Jakarta. Polanya tetap sama seperti penyekatan saat arus mudik sebelum Lebaran.
Sejumlah anggota polisi tampak berjaga-jaga di Gerbang Tol Jatiluhur, sebagai salah satu akses tol menuju Jakarta. Beberapa kendaraan dihentikan untuk mendapat pemeriksaan petugas, seperti surat-surat kendaraan dan pengukuran suhu tubuh. (Baca juga; Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik )
"Sekarang penyekatan khusus terhadap mereka yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta. Namun untuk kendaraan barang normal seperti biasa," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (26/5/2020).
Dia menyebutkan, setiap kendaraan yang kembali ke Jakarta, wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warga yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk Jakarta.
"Bila masyarakat punya izin keluar masuk, boleh masuk. Kalau tidak, putar balik. Tidak bisa ke Jakarta sebelum punya izin. Bagi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman," katanya.
Dia menjelaskan, penyekatan jalan tol dilakukan guna membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik. (Baca juga; 4 Hari Tak Ada Kasus COVID-19, Kota Tasikmalaya Lewati Masa Puncak )
Sejumlah anggota polisi tampak berjaga-jaga di Gerbang Tol Jatiluhur, sebagai salah satu akses tol menuju Jakarta. Beberapa kendaraan dihentikan untuk mendapat pemeriksaan petugas, seperti surat-surat kendaraan dan pengukuran suhu tubuh. (Baca juga; Hendak Kembali ke Jakarta, Ratusan Kendaraan Pemudik Diputar Balik )
"Sekarang penyekatan khusus terhadap mereka yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta. Namun untuk kendaraan barang normal seperti biasa," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (26/5/2020).
Dia menyebutkan, setiap kendaraan yang kembali ke Jakarta, wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warga yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk Jakarta.
"Bila masyarakat punya izin keluar masuk, boleh masuk. Kalau tidak, putar balik. Tidak bisa ke Jakarta sebelum punya izin. Bagi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman," katanya.
Dia menjelaskan, penyekatan jalan tol dilakukan guna membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik. (Baca juga; 4 Hari Tak Ada Kasus COVID-19, Kota Tasikmalaya Lewati Masa Puncak )
(wib)