Pelaku Pembunuhan yang Kubur Korban di Kontrakan di Kota Depok Dituntut Mati
Rabu, 23 Juni 2021 - 06:55 WIB
loading...
Polres Depok menangkap pelaku pembunuhan yang mengubur korbannya di kontrakan pada November 2020. JPU menuntut terdakwa pembunuhan di rumah kontrakan di Sawangan, Kota Depok, dengan Pidana Mati. Foto/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan di rumah kontrakan di Sawangan, Kota Depok, Juwana, dengan Pidana Mati saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok pada Senin 21 Juni 2021.
Juwana dituntut hukuman mati karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara keji dan sadis. Sementara itu dalam melancarkan pembunuhan tersebut, rekan Juwana yakni Haerudin, dituntut penjara seumur hidup
Merespons tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Taty Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Hal ini dikarenakan sikap koperatif terdakwa selama sidang.
"Juwana (berharap) tidak hukuman mati tapi seumur hidup, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan," Kata Taty saat di konfirmasi wartawan pada Selasa (22/6/2021). (Baca juga; Medan Gempar, Mayat Pemuda Membusuk di Dalam Rumah Kontrakan )
Namun dalam permintaanya tersebut, Taty belum bisa memastikan apakah dirinya optimistis terhadap pengajuan keringanan itu akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. "Kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa karena memang ancaman pidananya cukup tinggi. Memang terbukti mereka berencana. Kami serahkan kembali lah kepada majelis hakim," ungkapnya.
Juwana dituntut hukuman mati karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara keji dan sadis. Sementara itu dalam melancarkan pembunuhan tersebut, rekan Juwana yakni Haerudin, dituntut penjara seumur hidup
Merespons tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Taty Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Hal ini dikarenakan sikap koperatif terdakwa selama sidang.
"Juwana (berharap) tidak hukuman mati tapi seumur hidup, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan," Kata Taty saat di konfirmasi wartawan pada Selasa (22/6/2021). (Baca juga; Medan Gempar, Mayat Pemuda Membusuk di Dalam Rumah Kontrakan )
Namun dalam permintaanya tersebut, Taty belum bisa memastikan apakah dirinya optimistis terhadap pengajuan keringanan itu akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. "Kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa karena memang ancaman pidananya cukup tinggi. Memang terbukti mereka berencana. Kami serahkan kembali lah kepada majelis hakim," ungkapnya.
Lihat Juga :