Pelaku Pembunuhan yang Kubur Korban di Kontrakan di Kota Depok Dituntut Mati

Rabu, 23 Juni 2021 - 06:55 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan yang...
Polres Depok menangkap pelaku pembunuhan yang mengubur korbannya di kontrakan pada November 2020. JPU menuntut terdakwa pembunuhan di rumah kontrakan di Sawangan, Kota Depok, dengan Pidana Mati. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan di rumah kontrakan di Sawangan, Kota Depok, Juwana, dengan Pidana Mati saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok pada Senin 21 Juni 2021.

Juwana dituntut hukuman mati karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana secara keji dan sadis. Sementara itu dalam melancarkan pembunuhan tersebut, rekan Juwana yakni Haerudin, dituntut penjara seumur hidup

Merespons tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Taty Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Hal ini dikarenakan sikap koperatif terdakwa selama sidang.

"Juwana (berharap) tidak hukuman mati tapi seumur hidup, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan," Kata Taty saat di konfirmasi wartawan pada Selasa (22/6/2021). (Baca juga; Medan Gempar, Mayat Pemuda Membusuk di Dalam Rumah Kontrakan )

Namun dalam permintaanya tersebut, Taty belum bisa memastikan apakah dirinya optimistis terhadap pengajuan keringanan itu akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. "Kami belum bisa memberikan gambaran apa-apa karena memang ancaman pidananya cukup tinggi. Memang terbukti mereka berencana. Kami serahkan kembali lah kepada majelis hakim," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved