Jalani Protokol Covid-19, Proyek Flyover dan Underpass di Jakarta Terus Berjalan
Senin, 20 April 2020 - 18:12 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Progres pembangunan jalan tidak sebidang di Jakarta masih dalam pengembangan meski virus Corona (Covid-19) mewabah. Protokol kesehatan dilakukan dengan ketat guna mencegah penyebaran penularan Covid-19 di lokasi proyek.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, proses pembangunan jalan tidak sebidang yang dikerjakan saat ini sudah hampir 40 persen. Menurutnya, progres tersebut masih sesuai jadwal perencanaan. Bahkan, kata dia, melebih perencanaan.
"Semua on progres dan sudah diatas jadwal perencanaan. Kami optimis pembangunan jalan tidak terganggu meski virus Corona mewabah," kata Hari Nugroho saat dihuhungi, Senin (20/4/2020).
Hari menjelaskan, pelaksanaan kegiatan kontruksi di lingkungan Dinas Bina Marga mengacu pada protokol pencegahan Covid-19 di proyek kontruksi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, pengerjaan konstruksi juga mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk kegiatan konstruksi diatur di dalam Pasal 10 ayat 1 butir ke 8 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 masih dapat dilaksanakan atau pengecualian penghentian sementara akvititas bekerja selama penerapan PSBB di Ibu Kota.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, proses pembangunan jalan tidak sebidang yang dikerjakan saat ini sudah hampir 40 persen. Menurutnya, progres tersebut masih sesuai jadwal perencanaan. Bahkan, kata dia, melebih perencanaan.
"Semua on progres dan sudah diatas jadwal perencanaan. Kami optimis pembangunan jalan tidak terganggu meski virus Corona mewabah," kata Hari Nugroho saat dihuhungi, Senin (20/4/2020).
Hari menjelaskan, pelaksanaan kegiatan kontruksi di lingkungan Dinas Bina Marga mengacu pada protokol pencegahan Covid-19 di proyek kontruksi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, pengerjaan konstruksi juga mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk kegiatan konstruksi diatur di dalam Pasal 10 ayat 1 butir ke 8 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 masih dapat dilaksanakan atau pengecualian penghentian sementara akvititas bekerja selama penerapan PSBB di Ibu Kota.
Lihat Juga :