Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakpus Kembali Ditutup
Selasa, 22 Juni 2021 - 08:49 WIB
loading...
Petugas memasang pengumuman penutupan layanan dan operasional di gerbang pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOphoto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar Coronavirus Disease (COVID-19) . Puluhan pegawai yang terpapar Covid-19 tersebut di antaranya hakim, panitera pengganti, hingga jurusita.
Para pegawai PN Jakpus itu terkonfirmasi Covid-19 setelah menjalani tes swabPolymerase Chain Reaction(PCR) dan antigen pada Senin 21 Juni 2021. Dari hasil tes swab PCR dan antigen itu, 18 orang dinyatakan reaktif dan 9 positif Covid-19. Baca juga: 61 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Tutup 10 Hari
"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan sembilan orang yang hasilnya positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Menindaklanjuti banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19, PN Jakpus menghentikan sementara kegiatan operasional, baik sidang maupun pelayanan lainnya. PN Jakpus ditutup sementara selama tiga hari kedepan mulai hari ini.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," jelas Bambang.
Para pegawai PN Jakpus itu terkonfirmasi Covid-19 setelah menjalani tes swabPolymerase Chain Reaction(PCR) dan antigen pada Senin 21 Juni 2021. Dari hasil tes swab PCR dan antigen itu, 18 orang dinyatakan reaktif dan 9 positif Covid-19. Baca juga: 61 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Tutup 10 Hari
"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan sembilan orang yang hasilnya positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Menindaklanjuti banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19, PN Jakpus menghentikan sementara kegiatan operasional, baik sidang maupun pelayanan lainnya. PN Jakpus ditutup sementara selama tiga hari kedepan mulai hari ini.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," jelas Bambang.
Lihat Juga :