Oknum ASN Lombok Utara Terciduk Transaksi Sabu di Tengah Sawah
Selasa, 22 Juni 2021 - 05:50 WIB
loading...
Polres Mataram saat ekspose perkara oknum ASN di salah satu instansi di Pemkab Lombok Utara terciduk transaksi narkoba di tengah sawah. Foto: Istimewa
A
A
A
MATARAM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara , berinisial AF (36), tertangkap tangan ketika melakukan transaksi sabu bersama pria berinisial AH (29), penjaga gudang yang diduga menyambi jual sabu.
“Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Saat Temannya Berjibaku Menangani COVID-19, Perawat di Palembang Ini Asyik Jualan Sabu
Dari hasil tangkap tangan pada Minggu (20/6) siang itu polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar, pipet plastik, dan sejumlah klip bening kosong. Turut pula disita uang tunai senilai Rp6,7 juta yamg diduga hasil penjualan Narkoba. “Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram," ujarnya.
Dari interogasi di lapangan lanjutnya, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Saat Temannya Berjibaku Menangani COVID-19, Perawat di Palembang Ini Asyik Jualan Sabu
Dari hasil tangkap tangan pada Minggu (20/6) siang itu polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar, pipet plastik, dan sejumlah klip bening kosong. Turut pula disita uang tunai senilai Rp6,7 juta yamg diduga hasil penjualan Narkoba. “Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram," ujarnya.
Dari interogasi di lapangan lanjutnya, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Lihat Juga :