Setoran Dividen Tak Capai Target, DPRD Bakal Evaluasi Perusda

Senin, 21 Juni 2021 - 10:07 WIB
loading...
Setoran Dividen Tak Capai Target, DPRD Bakal Evaluasi Perusda
Dividen perusahaan daerah belum semuanya disetor. Nilainya pun masih jauh dari target. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dividen perusahaan daerah belum semuanya disetor. Padahal seharusnya setelah audit internal, perusahaan daerah sudah wajib menyetor dividen ke kas daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar mencatat, dari lima perusda baru dua yang sudah menyetor dividen. Nilainya pun masih jauh dari target.

Keduanya, yakni PD Parkir Makassar Raya dan PD Pasar Makassar Raya . Setoran dividen PD Parkir hanya Rp100 juta, padahal target tahun ini Rp15 miliar. Sedangkan PD Pasar hanya mampu menyetor Rp176 juta dari target Rp10 miliar.

Sementara tiga perusda lain, yaitu Perusahaan Perseroaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar , Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar , dan PD Terminal Makassar Metro belum menyetor dividen.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo tidak menampik setoran dividen perusda masih minim. Padahal target yang diberikan terbilang cukup besar. Nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.



Legislator PAN itu menilai, minimnya setoran dividen dikarenakan pengelolaan perusahaan yang belum maksimal dan jauh dari efisiensi biaya operasional.

"Hal ini tentu berakibat pada sisa hasil usaha (SHU) yang dihasilkan, yang secara langsung berakibat pada minimnya dividen yang bisa disetorkan," kata Leo kepada SINDOnews, Minggu (20/6/2021).

Karena itu, dia meminta semua perusda untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dibarengi dengan efisiensi biaya operasional perusahaan. Sebab dividen diharap mampu bisa menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

"Biar bagaimana besarnya potensi yang dimiliki tanpa dibarengi kinerja yang baik dan efisiensi biaya operasional yang rasional, maka hasilnya tidak akan pernah mencapai harapan," ungkap dia.



Dia juga menegaskan tidak ada alasan bagi perusda untuk menunda penyetoran dividen. Karenanya itu, dia meminta Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto memberikan teguran keras kepada perusda yang kerap membandel.

"Per 1 April setelah laporan keuangan diaudit, maka semua perusda wajib menyetorkan dividen sekaligus tanpa dicicil. Kalau ada yang belum menyetor wajib diberikan teguran keras," tegas Hasanuddin Leo.

Anggota Komisi B DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso juga menyayangkan minimnya setoran dividen perusda. Hanya saja, dia belum mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Covid-19 ini selalu dijadikan alasan untuk telat menyetor dividen. Tapi nanti kita evaluasi. Kita rencana mau monitoring dan evaluasi (monev) Juli, nanti," papar dia.

Terpisah, Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman menyampaikan baru dua perusda yang sudah menyetor dividen. Keduanya, PD Pasar Makassar Raya dan PD Parkir Makassar Raya. "PD Parkir itu Rp100 juta, kalau PD Pasar Rp176 juta. Itu sudah full, tidak ada lagi tambahan," ujar dia.



Helmy mengakui setoran dividen perusda masih jauh dari target. Terbukti PD Pasar dan PD Parkir hanya mampu menyetor ratusan juta padahal targetnya mencapai miliaran rupiah.

Hal itu juga dilihat pada setoran dividen dua tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu, realisasi dividen perusda hanya Rp11,48 miliar, padahal targetnya mencapai Rp31,07 miliar. Sedangkan di 2020, setoran dividen perusda justru turun mencapai Rp1 miliar. Realisasinya Rp10,47 miliar dari target Rp40,55 miliar.

Rinciannya, pada 2019 PDAM menyetor Rp9,92 miliar. Namun setoran dividen itu mengalami penurunan di 2020. Realisasinya hanya Rp9,31 miliar. Kondisi itu juga terjadi di PD Pasar Makassar Raya dan PD Parkir Makassar Raya.

Pada 2019, setoran deviden PD Pasar Makassar Raya bisa mencapai target Rp802,87 juta. Namun di 2020, dividen itu justru turun dan hanya menyetor Rp711,06 juta. Sedangkan PD Parkir Makassar Raya raalisasi hanya Rp762,99 juta di 2019, dan mengalami penurunan di tahun berikutnya. PD Parkir hanya mampu menyetorkan Rp443,63 juta. Sedangkan perusda lainnya tanpa setoran dividen.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)