Pura-pura Jadi Pembeli, Pakistan Gasak Ponsel Penjual Ayam Goreng
Minggu, 20 Juni 2021 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Kepada polisi, Pakistan mengaku dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan cara berpura-pura memesan ayam goreng di tempat jualan korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan dan situasi lokasi yang sepi. Kemudian mengambil ponsel korban, lalu kabur dengan mengendarai motor.
Mukhtari menyebutkan, dari pendalaman keterangan warga Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar tersebut sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea. Rerata Pakistan mengambil ponsel.
"Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian . Menargetkan barang yang tertinggal di dalam mobil yang terparkir. Sebelum TKP BTN Hamzy pernah di depan kampus UIM Mengambil tas di dalam mobil yang berisikan laptop. Kemudian ponsel masih dari dalam mobil," ungkapnya.
Baca Juga: Lawan saat Ditangkap, Pencuri Motor Ditembak Polsek Sukarame Bandarlampung
Pakistan mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi masih melakukan pengembangan guna mencari lokasi dan barang bukti hasil kejahatannya. Akibat perbuatannya Pakistan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Mukhtari menyebutkan, dari pendalaman keterangan warga Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar tersebut sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea. Rerata Pakistan mengambil ponsel.
"Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian . Menargetkan barang yang tertinggal di dalam mobil yang terparkir. Sebelum TKP BTN Hamzy pernah di depan kampus UIM Mengambil tas di dalam mobil yang berisikan laptop. Kemudian ponsel masih dari dalam mobil," ungkapnya.
Baca Juga: Lawan saat Ditangkap, Pencuri Motor Ditembak Polsek Sukarame Bandarlampung
Pakistan mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi masih melakukan pengembangan guna mencari lokasi dan barang bukti hasil kejahatannya. Akibat perbuatannya Pakistan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(agn)
Lihat Juga :