Sosialisasi Perda, Rezki Tekankan Pentingnya Pendidikan Bagi Anak
Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:50 WIB
loading...
Anggota DPRD Makassar, Rezki menggelar sosialisasi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Rezki menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (19/6). Dalam sosialisasinya, ia menekankan pentingnya pendidikan bagi anak dalam rangka kemajuan daerah.
"Makassar ini masih ada sekitar 9.000 siswa yang tidak diakomodir oleh negeri, sehingga tidak semua dapat menikmati pendidikan gratis, meski demikian kompetensi tak hanya bisa didapatkan di sana, semua sekolah termasuk sekolah swasta dianggap baik dalam mendorong potensi anak," ujarnya.
Baca juga:Dewan Minta Pendaftaran PPDB SD-SMP di Makassar Dibuka 24 Jam
Melalui perda tersebut anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan yang layak. Hal ini tak lepas dari peran dari orang tua dan pemerintah.
"Di perda tersebut jelas tidak ada jalan bagi anak untuk tidak mendapatkan pendidikan, jika hal itu sulit ditempuh lewat pembelajaran formal, maka perda ini juga mengatur pendidikan informal," lanjutnya.
Rezki mengatakan, dampak pandemi Covid-19 sejak 2020 mengakibatkan banyak anak yang mengalami putus sekolah, pemerintah lewat perda tersebut wajib menarik kembali anak-anak tersebut sehingga tetap bisa mengecap pendidikan.
"Anak-anak terpaksa harus bekerja dengan orang tua, itu karena keterbatasan mereka di tengah situasi sulit seperti ini," tandasnya.
Baca juga:Pajak Pendidikan Bisa Tingkatkan Angka Anak Putus Sekolah
Pembicara lain dalam sosialisasi itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amalia Malik mengapresiasi upaya dewan mendorong Perda No 3 Tahun 2019.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah untuk memastikan anak-anak Makassar bisa tetap mengecap pendidikan.
"Kita apresiasi, ini bentuk perhatian dari eksekutif utamanya legislatif yang membentuk perda tersebut, sehingga anak-anak di Makassar, sehingga hal ini menjadi tugas mulia untuk memastikan seluruh anak bisa mengecap pendidikan," ujarnya.
Baca juga:Dewan Ingatkan Pemkot Makassar Transparansi Dana CSR
Lebih lanjut dirinya juga mengatensi banyaknya siswa yang terpaksa putus sekolah. Kata dia mereka akan kembali didata dan ditarik oleh Dinas Pendidikan.
"Kita akan data mereka, kita pastikan mereka kembali ke kelasnya, jika umur mereka sudah lewat kita beri Paket, jadi tidak ada memang jalan mereka tidak sekolah," ucapnya.
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah berupaya memaksimalkan jumlah siswa yang timpang, agar bisa terakomodir oleh sekolah negeri.
"Kita terus berupaya maksimal, ada 9.000 siswa yang tidak terakomodir. Kita nanti ada program sekolah terintegrasi dimana sekolab dibuat seatap hal ini merupakan program sekolah 9 tahun dari bapak Walikota, dan ada juga sekolah Hybrid perpaduan PTM dan PJJ, sistemnya anak-anak tak lagi dibebani pembelajaran dalam kelas, mereka diperkenankan mengikuti kelas di luar," katanya.
Baca juga:Dewan Dorong Anggaran Sertifikasi Aset Daerah di APBD-P
Yusuf, praktisi dan pemerhati pendidikan informal menjelaskan, pendidikan tak hanya bisa ditempuh lewat sekolah, pendidikan informal memiliki output yang sama di mana sertifikatnya bisa setara dengan ijazah.
Dia mengatakan masyarakat bisa membentuk kelasnya masing-masing lewat pelatihan apapun. "Jadi misalnya ada kemampuan untuk bisa bikin penghasilan lewat YouTube , itu bapak dan ibu bisa buat kelas, manfaatkan ruang tamu di rumah, ajak tetangga. Selain itu upaya ini juga bisa memberdayakan pekerja, mereka yang sarjana dan lulusan S1 misalnya tapi tidak memiliki pekerjaan itu bisa ditarik jadi mentor, kita beri pelatihan, dan mereka digaji juga lewat pembayaran yang masuk, jadi ini berputar semua, meningkatkan roda ekonomi," tuturnya.
"Makassar ini masih ada sekitar 9.000 siswa yang tidak diakomodir oleh negeri, sehingga tidak semua dapat menikmati pendidikan gratis, meski demikian kompetensi tak hanya bisa didapatkan di sana, semua sekolah termasuk sekolah swasta dianggap baik dalam mendorong potensi anak," ujarnya.
Baca juga:Dewan Minta Pendaftaran PPDB SD-SMP di Makassar Dibuka 24 Jam
Melalui perda tersebut anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan yang layak. Hal ini tak lepas dari peran dari orang tua dan pemerintah.
"Di perda tersebut jelas tidak ada jalan bagi anak untuk tidak mendapatkan pendidikan, jika hal itu sulit ditempuh lewat pembelajaran formal, maka perda ini juga mengatur pendidikan informal," lanjutnya.
Rezki mengatakan, dampak pandemi Covid-19 sejak 2020 mengakibatkan banyak anak yang mengalami putus sekolah, pemerintah lewat perda tersebut wajib menarik kembali anak-anak tersebut sehingga tetap bisa mengecap pendidikan.
"Anak-anak terpaksa harus bekerja dengan orang tua, itu karena keterbatasan mereka di tengah situasi sulit seperti ini," tandasnya.
Baca juga:Pajak Pendidikan Bisa Tingkatkan Angka Anak Putus Sekolah
Pembicara lain dalam sosialisasi itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Amalia Malik mengapresiasi upaya dewan mendorong Perda No 3 Tahun 2019.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah untuk memastikan anak-anak Makassar bisa tetap mengecap pendidikan.
"Kita apresiasi, ini bentuk perhatian dari eksekutif utamanya legislatif yang membentuk perda tersebut, sehingga anak-anak di Makassar, sehingga hal ini menjadi tugas mulia untuk memastikan seluruh anak bisa mengecap pendidikan," ujarnya.
Baca juga:Dewan Ingatkan Pemkot Makassar Transparansi Dana CSR
Lebih lanjut dirinya juga mengatensi banyaknya siswa yang terpaksa putus sekolah. Kata dia mereka akan kembali didata dan ditarik oleh Dinas Pendidikan.
"Kita akan data mereka, kita pastikan mereka kembali ke kelasnya, jika umur mereka sudah lewat kita beri Paket, jadi tidak ada memang jalan mereka tidak sekolah," ucapnya.
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah berupaya memaksimalkan jumlah siswa yang timpang, agar bisa terakomodir oleh sekolah negeri.
"Kita terus berupaya maksimal, ada 9.000 siswa yang tidak terakomodir. Kita nanti ada program sekolah terintegrasi dimana sekolab dibuat seatap hal ini merupakan program sekolah 9 tahun dari bapak Walikota, dan ada juga sekolah Hybrid perpaduan PTM dan PJJ, sistemnya anak-anak tak lagi dibebani pembelajaran dalam kelas, mereka diperkenankan mengikuti kelas di luar," katanya.
Baca juga:Dewan Dorong Anggaran Sertifikasi Aset Daerah di APBD-P
Yusuf, praktisi dan pemerhati pendidikan informal menjelaskan, pendidikan tak hanya bisa ditempuh lewat sekolah, pendidikan informal memiliki output yang sama di mana sertifikatnya bisa setara dengan ijazah.
Dia mengatakan masyarakat bisa membentuk kelasnya masing-masing lewat pelatihan apapun. "Jadi misalnya ada kemampuan untuk bisa bikin penghasilan lewat YouTube , itu bapak dan ibu bisa buat kelas, manfaatkan ruang tamu di rumah, ajak tetangga. Selain itu upaya ini juga bisa memberdayakan pekerja, mereka yang sarjana dan lulusan S1 misalnya tapi tidak memiliki pekerjaan itu bisa ditarik jadi mentor, kita beri pelatihan, dan mereka digaji juga lewat pembayaran yang masuk, jadi ini berputar semua, meningkatkan roda ekonomi," tuturnya.
(luq)
Lihat Juga :