PWI Sumut Kutuk Penembakan Wartawan di Simalungun, Desak Polisi Usut Tuntas
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H.Hermansjah mengutuk dan mendesak polisi mengusut tuntas pelaku penembakan yang menewaskan pimpinan redaksi salah satu media online , Mara Salem Harahap (42) di Simalungun, Jumat (18/6/2021) tengah malam kemarin.
Kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021) Hermansjah mengatakan, penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti masih adanya kriminalisasi terhadap wartawan.Padahal menurutnya dalam Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
"Polisi harus mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat," ujar Hemansjah.
Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Mara Salem Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang.
Karena itu wartawan senior harian Analisa itu berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.
Pimpinan Redaksi (Pimred) media online Lassernews.Today.com, Mara Salem Harahap (42) tewas diduga ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di dalam mobilnya, Jumat (18/6/2021) tengah malam.
Belum diketahui pasti kronologis penembakan korban, namun korban ditembak di dalam mobilnya saat akan pulang ke rumahnya di dusun VII, desa Karang Anyar, kecamatan Gunung Maligas. Di sekujur tubuh korban menurut informasi ditemukan luka tembak seperti di paha kiri dan di bawah perut.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Sabtu (19/6/2021) pagi bersama Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Tatan Dirsan, terlihat turun langsung memimpin penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Mara Salem Harahap.
Agus mengatakan polisi melakukan penanganan kasus penembakan yang dialami Mara Salem Harahap sesuai SOP untuk menyelidiki pelakunya.
Lihat Juga: Penerbangan Spirit Airlines Ditembaki saat Coba Mendarat di Haiti, Pramugari Terkena Peluru
Kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021) Hermansjah mengatakan, penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti masih adanya kriminalisasi terhadap wartawan.Padahal menurutnya dalam Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
"Polisi harus mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat," ujar Hemansjah.
Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Mara Salem Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang.
Karena itu wartawan senior harian Analisa itu berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.
Pimpinan Redaksi (Pimred) media online Lassernews.Today.com, Mara Salem Harahap (42) tewas diduga ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di dalam mobilnya, Jumat (18/6/2021) tengah malam.
Belum diketahui pasti kronologis penembakan korban, namun korban ditembak di dalam mobilnya saat akan pulang ke rumahnya di dusun VII, desa Karang Anyar, kecamatan Gunung Maligas. Di sekujur tubuh korban menurut informasi ditemukan luka tembak seperti di paha kiri dan di bawah perut.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Sabtu (19/6/2021) pagi bersama Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Tatan Dirsan, terlihat turun langsung memimpin penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Mara Salem Harahap.
Agus mengatakan polisi melakukan penanganan kasus penembakan yang dialami Mara Salem Harahap sesuai SOP untuk menyelidiki pelakunya.
Lihat Juga: Penerbangan Spirit Airlines Ditembaki saat Coba Mendarat di Haiti, Pramugari Terkena Peluru
(don)