PWI Sumut Kutuk Penembakan Wartawan di Simalungun, Desak Polisi Usut Tuntas
Sabtu, 19 Juni 2021 - 12:27 WIB
loading...
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memimpin penyelidikan di TKP penembakan wartawan Mara Salem Harahap, Sabtu (19/6/2021).(Sindonews.com/Ist)
A
A
A
SIMALUNGUN - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, H.Hermansjah mengutuk dan mendesak polisi mengusut tuntas pelaku penembakan yang menewaskan pimpinan redaksi salah satu media online , Mara Salem Harahap (42) di Simalungun, Jumat (18/6/2021) tengah malam kemarin.
Kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021) Hermansjah mengatakan, penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti masih adanya kriminalisasi terhadap wartawan.Padahal menurutnya dalam Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
"Polisi harus mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat," ujar Hemansjah.
Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Mara Salem Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang. Baca juga: Gandeng PWI Peduli, BRI Bantu Warga Terdampak COVID-19 di Jabar
Karena itu wartawan senior harian Analisa itu berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.
Kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021) Hermansjah mengatakan, penembakan hingga menewaskan Mara Salem merupakan bukti masih adanya kriminalisasi terhadap wartawan.Padahal menurutnya dalam Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
"Polisi harus mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat," ujar Hemansjah.
Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Mara Salem Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang. Baca juga: Gandeng PWI Peduli, BRI Bantu Warga Terdampak COVID-19 di Jabar
Karena itu wartawan senior harian Analisa itu berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.
Lihat Juga :