Puluhan Tahanan Narkoba Kabur, 27 Tertangkap 3 Masih DPO

Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:54 WIB
loading...
Puluhan Tahanan Narkoba Kabur, 27 Tertangkap 3 Masih DPO
Sebanyak 30 tahanan kasus narkoba yang kabur dari Polrestabes Palembang pada tahun 2019 lalu kini mulai ditangkap satu persatu. Terhitung sudah sebanyak 27 tahanan yang telah kembali ditangkap. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Sebanyak 30 tahanan kasus narkoba yang kabur dari Polrestabes Palembang pada tahun 2019 lalu kini mulai ditangkap satu persatu. Terhitung sudah sebanyak 27 tahanan yang telah kembali ditangkap, sedangkan tiga tahanan lainnya masih terus dalam pengejaran pihak kepolisian.

Terbaru, Agus Putra (42), warga Jalan Manumbing Gang Kaba Kecamatan Ilir Timur I Palembang ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang sekitar pukul 19.45 Wib, Rabu (16/6/2021) kemarin.

"Agus ditangkap di Lorong Sehat Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Saat akan ditangkap, tersangka sempat kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Tindakan tegas dan terukur pun diambil agar tersangka tidak kabur lagi," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Jumat (18/6/2021).

Dijelaskan Andi, penangkapan terhadap Agus berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberitahu keberadaan tersangka yang berada di Kota Palembang. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung memburu Agus.

"Dalam pelariannya usai kabur dari tahanan Polrestabes Palembang pada 2019 silam, tersangka ini mengaku pergi ke Jakarta dan bekerja sebagai tukang parkir," ungkap Andi.

Diketahui, tersangka Agus ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada tahun 2019 lalu karena kepemilikan narkotika jenis sabu diatas 5 gram. Baca juga: Catherine Ngaku Baru 2 Bulan Konsumsi Sabu, Polisi: Kita Akan Periksa Rambut

"Selanjutnya, kita akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Masa tahanan juga akan dilanjutkan dengan sisa tahanan kemarin sebelum melarikan diri sebanyak 34 hari," jelas Andi.

Andi juga mengimbau terhadap tersangka narkoba lainnya yang masih DPO agar segera menyerahkan diri, karena sampai kapan pun pihaknya akan terus memburu tahanan yang masih kabur. "Kita tidak segan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur, lebih baik menyerahkan diri," kata Andi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0934 seconds (0.1#10.140)