Tak Jujur Terpapar Covid-19, Pemkab Muba Siapkan Sanksi Pidana

Senin, 20 April 2020 - 12:24 WIB
loading...
Tak Jujur Terpapar Covid-19, Pemkab Muba Siapkan Sanksi Pidana
Tak jujur terpapar Covid-19, Pemkab Muba siapkan sanksi pidana. Foto SINDOnews
A A A
SEKAYU - Untuk memutus rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Muba Dodi Reza Alex terus melakukan berbagai upaya konkrit di lapangan, baik dari pencegahan hingga ke penanganan medis.

Dodi Reza juga menghimbau, agar warga Muba yang terpapar Covid-19 untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.

"Saya minta agar warga yang terkena gejala Covid-19 segera memeriksa diri dan melapor ke Rumah Sakit setempat, selain itu harus jujur kepada tenaga medis," ujar Dodi kepada SINDOnews, Senin (20/04/2020).

Menurutnya, wabah virus corona bukanlah suatu aib yang harus ditutupi, karena wabah virus tersebut harus mendapatkan penanganan segera. "Jadi untuk memutus rantai penularan tentu harus cepat dengan bekal kejujuran warga menceritakan kronologis kontak fisik mereka," terangnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Sekayu, dr Makson Parulian Purba menjelaskan, kejujuran warga yang terindikasi Covid-19 sangat penting. "Kalau tidak jujur dapat mengakibatkan rantai penularan meluas," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kejujuran juga dapat mempermudah tenaga medis dalam pendataan serta meminimalisir meluasnya penularan. "Ini juga diatur dalam Undang-Undang, bahkan kalau tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," bebernya.

Makson menambahkan, adapun aturan yang mengatur ketentuan tersebut yakni di KUHP Pasal 378, Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984.

"Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dimana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)