Singgung Replik JPU, Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Sandang Status Imam Besar

Kamis, 17 Juni 2021 - 12:49 WIB
loading...
Singgung Replik JPU,...
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang di PN Jakarta Timur. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTAS - Terdakwa Habib Rizieq Shihabmenyatakan bahwa dia belum pantas menyandang status Imam Besar. Hal itu diungkapkannya saat membacakan duplik atas replik dari JPU dalam sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Menurut dia, status Imam Besar yang diberikan umat Islam kepadanya merupakan penghormatan atas cinta dan kasih sayang terhadap ulama. Dia mengaku bahwa manusia biasa seperti dirinya masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar. Baca juga: Replik Penuh Buruk Sangka, Habib Rizieq: JPU Picik dan Naif

"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata Habib Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Dikatakan Rizieq, penyebutan Imam Besar kepadanya berlaku hanya pada simpatisan yang terlanjut dekat dan mencintai Islam.

"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujarnya. Baca juga: Habib Rizieq Sebut JPU Lawan dalam Perkara, tapi Bukan Musuh Kami

Sebelumnya pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021) Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Rizieq Shihab kerap melontarkan kata yang emosional dan tak terpuji.

Jaksa menilai kalimat tak terpuji itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai Imam Besar. Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam Rizieq Shihab besar hanya isapan jempol.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Rekomendasi
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Comeback Dramatis, Korea...
Comeback Dramatis, Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1
Berita Terkini
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved