Singgung Replik JPU, Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Sandang Status Imam Besar

Kamis, 17 Juni 2021 - 12:49 WIB
loading...
Singgung Replik JPU,...
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang di PN Jakarta Timur. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTAS - Terdakwa Habib Rizieq Shihabmenyatakan bahwa dia belum pantas menyandang status Imam Besar. Hal itu diungkapkannya saat membacakan duplik atas replik dari JPU dalam sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Menurut dia, status Imam Besar yang diberikan umat Islam kepadanya merupakan penghormatan atas cinta dan kasih sayang terhadap ulama. Dia mengaku bahwa manusia biasa seperti dirinya masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar. Baca juga: Replik Penuh Buruk Sangka, Habib Rizieq: JPU Picik dan Naif

"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata Habib Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Dikatakan Rizieq, penyebutan Imam Besar kepadanya berlaku hanya pada simpatisan yang terlanjut dekat dan mencintai Islam.

"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujarnya. Baca juga: Habib Rizieq Sebut JPU Lawan dalam Perkara, tapi Bukan Musuh Kami

Sebelumnya pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021) Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Rizieq Shihab kerap melontarkan kata yang emosional dan tak terpuji.

Jaksa menilai kalimat tak terpuji itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai Imam Besar. Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam Rizieq Shihab besar hanya isapan jempol.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Rekomendasi
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Berita Terkini
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved