Singgung Replik JPU, Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Sandang Status Imam Besar

Kamis, 17 Juni 2021 - 12:49 WIB
loading...
Singgung Replik JPU,...
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang di PN Jakarta Timur. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTAS - Terdakwa Habib Rizieq Shihabmenyatakan bahwa dia belum pantas menyandang status Imam Besar. Hal itu diungkapkannya saat membacakan duplik atas replik dari JPU dalam sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Menurut dia, status Imam Besar yang diberikan umat Islam kepadanya merupakan penghormatan atas cinta dan kasih sayang terhadap ulama. Dia mengaku bahwa manusia biasa seperti dirinya masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar. Baca juga: Replik Penuh Buruk Sangka, Habib Rizieq: JPU Picik dan Naif

"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata Habib Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Dikatakan Rizieq, penyebutan Imam Besar kepadanya berlaku hanya pada simpatisan yang terlanjut dekat dan mencintai Islam.

"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujarnya. Baca juga: Habib Rizieq Sebut JPU Lawan dalam Perkara, tapi Bukan Musuh Kami

Sebelumnya pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021) Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Rizieq Shihab kerap melontarkan kata yang emosional dan tak terpuji.

Jaksa menilai kalimat tak terpuji itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai Imam Besar. Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam Rizieq Shihab besar hanya isapan jempol.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Rekomendasi
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved