Tidak Terapkan Prokes, Pesta Pernikahan Warga Bekasi Dibubarkan

Kamis, 17 Juni 2021 - 11:35 WIB
loading...
Tidak Terapkan Prokes,...
Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Cabangbungin membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 05/02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu, 16 Juni 202.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Cabangbungin membubarkan pesta pernikahan di Kampung Capjaya RT 05/02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu, 16 Juni 2021 kemarin petang. Hajatan tersebut disinyalir tak mengindahkan protokol kesehatan.

Selain itu, pembubaran karena terkait larangan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang melarang hal tersebut, karena ditemukannya klaster Covid-19 dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan. Saat ini, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sangat tinggi.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman memimpin langsung kegiatan bersama Koramil Cabangbungin serta Satpol PP Kecamatan Cabangbungin. Saat ke lokasi itu, ditemukan para tamu undangan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

“Kami melakukan pembubaran kegiatan hajatan pernikahan,” kata Sukarman kepada wartawan Kamis (17/6/2021). Baca: Terus Bertambah, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet hingga Kini Nyaris 100 Ribu

Menurut dia, pihaknya mendapatkan laporan warga tentang adanya kegiatan hajatan yang dilakukan salah satu warga tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan turun ke lapangan.

Saat di lokasi ditemukan banyak tamu undangan tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun. Kemudian petugas meminta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Sukarman melanjutkan, dalam kasus pelanggaran tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada warga yang menggelar pesta hajatan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19. Alhasil, warga langsung membubarkan diri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved