Dewan Setujui Perubahan Propemperda Gowa Tahun 2021

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:17 WIB
loading...
Dewan Setujui Perubahan...
DPRD menyetujui dan menyepakati perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gowa Tahun 2021. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui dan menyepakati perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Gowa tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gowa Tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Sampera saat membacakan hasil keputusan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (16/6/2021).

"Program pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemda dan DPRD dalam menyusun Ranperda Kabupaten Gowa tahun 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Gowa Gempar, Hanya Karena Ayam Jago Sepupu Bersimbah Darah Ditebas Parang

Perubahan ini dilakukan karena adanya perbaikan dari Biro Hukum Sulsel sehingga Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian. Karena itu, dari 26 Ranperda yang ditetapkan sebelumnya diubah menjadi 8 Ranperda dengan rincian 3 Ranperda Perubahan dan 5 Ranperda lainnya.

"Pemkab Gowa telah menetapkan Propemperda 2021, namun setelah dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel maka Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian," jelasnya.

Perubahan ini juga mengacu pada pasal 15 Ayat 5 Nomor 120 tahun 2018 yakni penyusunan dan penetapan Propemperda yang mempertimbangkan realisasi yang ditetapkan setiap tahunnya dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Program Kotaku Diharapkan Merata di Seluruh Kabupaten Gowa

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengaku penyampaian Program Perda berdasarkan hasil konsultasi denga Biro Hukum Sulsel telah disampaikan ke DPRD pada 6 April lalu.

"Kita sudah menetapkan Propemperdanya tapi setelah melakukan konsultasi terjadi perubahan sehingga kita lakukan pengajuan ke DPRD," katanya.

Adapun perubahan Propemperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025, Ranperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Gowa .

Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa, Ranperda tentang zona wilayah tanah, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga: Pembakar Pemuda Asal Gowa Ditangkap, Keluarga Korban: Hukum Seumur Hidup
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Targetkan...
Partai Perindo Targetkan Raih Kursi Pimpinan DPRD Gowa di Pemilu 2024
Belanja Makan Minum...
Belanja Makan Minum Rujab Pimpinan DPRD Gowa Tak Gunakan Pihak Ketiga
Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban...
Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2021
Rekomendasi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved