14 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dilarang Menggelar Pesta Pernikahan dan Kumpul Arisan

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:32 WIB
loading...
14 Kecamatan di Kabupaten...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menetakan 14 wilayah kecamatan yang dilarang keras menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan , seperti pesta pernikahan, kumpul arisan, dan sejumlah kegiatan lain.

"Kalau di zona hijau diperbolehkan, kalau zona merah dilarang keras," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: 24 Warga Terpapar Covid-19 Usai Hadiri Pesta Nikah, Perum Villa Mutiara Gading Bekasi Lockdown Mikro

Adapun 14 wilayah kecamatan zona merah dan oranye, meliputi Kecamatan Babelan (34 kasus), Cibarusah (7 kasus), Cibitung (22 kasus), Cikarang Barat (17 kasus), Cikarang Pusat (6 kasus),Cikarang Selatan (15 kasus), Cikarang Timur (10 kasus), dan Cikarang Utara (24 kasus).

Selanjutnya, Kecamatan Karangbahagia (6 kasus), Serang Baru (7 kasus), Setu (6 kasus), Tambun Selatan (92 kasus), Tambun Utara (19 kasus), dan Tarumajaya (9 kasus). "Jadi, kegiatan masyarakat apa yang boleh dan tidak, diatur berdasarkan zonasi tersebut. Ini penerapan PPKM skala mikro,” bebernya.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro melihat zonasi dalam suatu wilayah per kecamatan, bahkan desa, baik itu merah, hijau, maupun orange. Oleh karena itu, penentuan boleh apa tidaknya melakukan kegiataan masyarakat, dilihat berdasarkan zonasi.

Untuk wilayah dengan zonasi hijau dan kuning di Kabupaten Bekasi, mencakup Kecamatan Bojongmangu, Cabangbungin, Kadungwaringin, Muaragembong, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Sukawangi, dan Tambelang. Untuk wilayah zona hijau masih memungkinkan dilaksanakan kegiatan masyarakat.

Meski demikian, masyarakat di zona hijau yang melaksanakan kegiatan, baik itu sosial, budaya, seni, keagamaan, dan kegiatan lainnya, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Wajib menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Rekomendasi
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
Anggota Politbiro Partai...
Anggota Politbiro Partai Komunis China Dipecat karena Korupsi Skala Besar dan Skandal Seks
Berita Terkini
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved