Oplosan Gas Elpiji Dibongkar, Modus Beli Bersubsidi di Jakarta Dioplos di Bogor

Rabu, 16 Juni 2021 - 13:09 WIB
loading...
Oplosan Gas Elpiji Dibongkar,...
Barang bukti praktik oplosan gas elpiji yang dilakukan tersangka KPH di rumahnya, Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Polda Jabar berhasil membongkar praktik oplosan gas elpiji di Kabupaten Bogor, Jabar. Praktik haram tersebut telah berjalan selama setahun terakhir.

Baca juga: Lolos Seleksi, 18 Pemuda Sultra Berjuang Menjadi Taruna Akmil di Panda Makassar

Modus yang dilakukan pelaku berinisial KPH yakni memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 13 kg.

Baca juga: Horor, Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank, Hartanya Ditemukan di Rumah Mertua

"Yang bersangkutan memindahkan atau menyuntikan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg," ungkap Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andry Agustiano di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Andry melanjutkan, praktik oplosan gas elpiji itu dilakukan di rumah tersangka KPH, Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tersangka KPH diketahui memperoleh gas elpiji 3 kg dengan cara membeli di warung-warung sekitaran Jakarta.

"Tersangka membeli gas 3 kg seharga Rp18.000 sampai dengan Rp19.500, kemudian setelah dilakukan pemindahan ke tabung gas 12 kg, terangka menjual ke rumah tangga hingga restoran seharga Rp115.000 per tabung," terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, KPH menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg.

"Dia menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi yang ditusukkan ke bagian valve-nya tabung gas 12 kg yang kosong. Kemudian, tabung gas 3 kg diposisikan di atasnya dan ditempel es batu, sehingga isi dari tabung gas 3 kg pindah ke tabung 12 kg," paparnya.

Menurut Andry, praktik oplosan gas elpiji ini dilakukan oleh KPH bersama empat orang karyawannya. Selama setahun menjalankan bisnis tersebut, KPH meraup omzet hingga Rp20 juta per bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Numi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Mendiktisaintek Ungkap...
Mendiktisaintek Ungkap Prabowo Instruksikan Kampus Cari Alternatif untuk Kurangi Ketergantungan Elpiji
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
Rekomendasi
Pacu Kinerja, Pelindo...
Pacu Kinerja, Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Jajaran Direksi
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved