Tergiur Untung Besar, Wanita Ini Terjun Jadi Bandar Narkoba

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
Tergiur Untung Besar,...
Seorang wanita paruh baya berinisial SW (54) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara karena menjadi Bandar Narkoba di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Seorang wanita paruh baya berinisial SW (54) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara karena menjadi Bandar Narkoba di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi membekuk SW di kontrakannya bersama kekasihnya BP (31) yang juga membantunya dalam praktik jual beli narkoba. (Baca juga; Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari Ternyata Seorang Wanita )

Dihadapan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, SW mengaku, dirinya terjun ke bisnis gelap karena tergiur keuntungan yang sangat besar, yakni Rp100.000 dari setiap transaksi yang dilakukan.

"Sudah berapa lama kamu?" tanya Nasriadi kepada SW. "Baru ini pak," Jawab SW. Kenapa kamu tertarik dan berapa keuntungan kamu?

"Jualnya diecer pak, keuntungannya Rp100.000 setiap transaksi. Omzetnya sebulan Rp3 juta," jawab SW. (Baca juga; Lagi, Polisi Libas Bandar Narkoba Jaringan Kampung Bahari )

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan, satu dari lima anak SW juga terlibat dan saat ini sedang ditahan terkait kasus narkoba.

"Anaknya SW itu perempuan bandar, sudah masuk (penjara) mantunya juga sama. Sudah 2 tahun di dalam (penjara). Semuanya bandar narkoba," kata Ahsanul. (Baca juga; Wanita Cantik Jadi Bandar Narkoba di Mataram, Saat Digerebek Simpan Senpi dan Sajam )

Menurut Ahsanul, SW merupakan target yang sudah lama dicari. Namun baru kali ini pihaknya mendapatkan informasi yang tepat sehingga berhasil melakukan penangkapan.

Saat di tangkap, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 plastik klip berisi 4,31 gram sabu-sabu, 114 plastik klip kecil berisi ganja, satu unit air soft gun beserta pelurunya, satu unit senapan angin, serta alat isap sabu-sabu.

SW beserta lima pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Berita Terkini
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved