Perkara Mafia Tanah 45 Hektare, Masyarakat Minta Pembelaan Terdakwa Ditolak

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:20 WIB
loading...
Perkara Mafia Tanah...
Kasus mafia tanah di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah masuk persidangan. Masyarakat meminta penegak hukum tegas menolak pembelaan terdakwa yang diajukan tim kuasa hukum. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang lanjutan perkara mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/6/2021). Masyarakat meminta aparat penegak hukum tegas menolak pembelaan terdakwa yang diajukan tim kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim. "Kemarin sidang kedua pembelaan tuduhan dari pengacaranya terdakwa Darmawan," ujar Tata Faizal, warga setempat, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah

Pada Senin (21/6/2021) pembelaan tersebut akan dijawab oleh hakim. "Kami harap majelis hakim menolak pembelaan tersebut," ucapnya.

Senada dengan Tata, Marcel juga meminta hakim menolak nota pembelaan tersebut. "Jelas harus ditolak. Karena ini tidak bisa dibiarkan. Mafia tanah harus diberantas sesuai perintah presiden," katanya.
Baca juga: Terlibat Mafia Tanah di Cakung, 10 Pejabat BPN Dihukum

Selain itu, masyarakat juga meminta pengadilan membatalkan keputusan eksekusi lahan yang telah dibacakan sebelumnya. "Harus digagalkan karena jelas meresahkan. Apalagi sudah ketahuan kalau ini permainan mafia tanah," ujar Marcel.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, dua terdakwa akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dan Pasal 266 KUHP. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved