MUI Nyatakan Persetujuan Anies Terkait Pembangunan Masjid At Tabayyun Sudah Tepat dan Benar
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
“Landasan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK tersebut diatas, telah mengikuti prosedur sebagaimana semestinya. Dan, telah pula memenuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 157 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Derah Pasal 27 ayat (3) dan ayat (8) huruf a,” ujarnya. (Baca juga; Salat Jumat di Tenda Masjid At Tabayyun, Dwiki Dharmawan :"Serasa Kita Salat di Padang Arafah" )
Sebab, barang berupa tanah itu milik Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bukan milik orang lain, dan tanah tersebut berada pada Pengelolaan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan yang menanda tangani obyek sewa tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta. “Maka penerbitan SK Gubernur No 1021 Tahun 2020 tersebut diatas telah sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku,” tegas Ikhsan.
Dia menambahkan, Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sebagaimana diatur PBM dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak, agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Mari akhiri polemik ini, dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan Nomor 76/G/2021/PTUN-JKT, agar mencabut gugatan tersebut. Demi terjalannya silaturahim dan kerukunan umat beragama,” katanya.
Sebab, barang berupa tanah itu milik Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bukan milik orang lain, dan tanah tersebut berada pada Pengelolaan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan yang menanda tangani obyek sewa tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta. “Maka penerbitan SK Gubernur No 1021 Tahun 2020 tersebut diatas telah sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku,” tegas Ikhsan.
Dia menambahkan, Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sebagaimana diatur PBM dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak, agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Mari akhiri polemik ini, dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan Nomor 76/G/2021/PTUN-JKT, agar mencabut gugatan tersebut. Demi terjalannya silaturahim dan kerukunan umat beragama,” katanya.
(wib)
Lihat Juga :