MUI Nyatakan Persetujuan Anies Terkait Pembangunan Masjid At Tabayyun Sudah Tepat dan Benar

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:05 WIB
loading...
MUI Nyatakan Persetujuan...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang persetujuan Pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, sudah tepat dan benar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang persetujuan Pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, sudah tepat dan benar.

Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1021 Tahun 2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020.

“Telah tepat dan benar sebagaimana aturan yang berlaku Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis, sehingga kehidupan beragama dan menjalankan ajaran agama dijamin oleh Konstitusi, Undang-undang Dasar Negara 1945,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DP MUI, Dr H Ikhsan Abdullah, SH MH, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (15/6/2021).

Ikhsan Abdullah menjelaskan, MUI pada 3 Juni 2021 telah membentuk TIM yang diketuai dirinya dan bertugas membantu penyelesaian persoalan Pembangunan Masjid Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya Jakarta Barat. Sehingga, Pembangunan Masjid dapat segera dilaksanakan mengingat tempat ibadah adalah kebutuhan dasar umat.

“Banyak ragam Agama yang hidup dan berkembang di Indonesia, seperti Agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, dan Budha. Bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya,” ujar Ikhsan. (Baca juga; Kuliah Subuh Ustaz Das’ad Latif di Tenda ‘Arafah’ Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya )

Dia menuturkan, Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia, mengatur mengenai Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah, melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Gubernur DKI Jakarta, Lanjut Ikhsan, telah tepat dan benar menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabyyun Taman Villa Meruya pada 9 Oktober 2020.

“Landasan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK tersebut diatas, telah mengikuti prosedur sebagaimana semestinya. Dan, telah pula memenuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 157 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Derah Pasal 27 ayat (3) dan ayat (8) huruf a,” ujarnya. (Baca juga; Salat Jumat di Tenda Masjid At Tabayyun, Dwiki Dharmawan :"Serasa Kita Salat di Padang Arafah" )

Sebab, barang berupa tanah itu milik Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bukan milik orang lain, dan tanah tersebut berada pada Pengelolaan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan yang menanda tangani obyek sewa tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta. “Maka penerbitan SK Gubernur No 1021 Tahun 2020 tersebut diatas telah sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku,” tegas Ikhsan.

Dia menambahkan, Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sebagaimana diatur PBM dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak, agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Mari akhiri polemik ini, dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan Nomor 76/G/2021/PTUN-JKT, agar mencabut gugatan tersebut. Demi terjalannya silaturahim dan kerukunan umat beragama,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
Polisi Ungkap Hasil...
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Wartawan Palu yang Tewas di Hotel Jakbar, Ternyata Sakit
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Ceramah di Masjid UGM...
Ceramah di Masjid UGM Dipadati Ribuan Jemaah, Anies Baswedan Selalu Dinanti
5 RT di Jaktim dan Jakbar...
5 RT di Jaktim dan Jakbar Terendam Banjir, Cililitan Mencapai 100 Cm
Anies Baswedan Bakal...
Anies Baswedan Bakal Hadiri Deklarasi Gerakan Rakyat di Cilandak
Mengamati Pergerakan...
Mengamati Pergerakan Mantan-mantan Gubernur Jakarta saat Momen Sertijab Pramono-Rano, di Mana Jokowi?
Bahagia Anies-Ahok Rukun,...
Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Ngeri, Pria di Jakbar...
Ngeri, Pria di Jakbar Ngamuk Bawa Senapan lalu Bacok Korban hingga Tewas
Rekomendasi
Kembaran Honda Vario...
Kembaran Honda Vario 160 di Asia Tenggara: Spesifikasi, Perbedaan, dan Perkiraan Harga
Mengungkap Misteri Kilauan...
Mengungkap Misteri Kilauan Trofi Liga Inggris: Lebih dari Sekadar Perak dan Gengsi!
Alisa Wahid: Perempuan...
Alisa Wahid: Perempuan Perlu Ikut Dalam Penanggulangan Terorisme
Berita Terkini
Guru Besar UNS Jadi...
Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi
38 menit yang lalu
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
1 jam yang lalu
Hakim yang Memimpin...
Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima
2 jam yang lalu
Wabup Belitung: Program...
Wabup Belitung: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tingkatkan Kualitas Hidup
2 jam yang lalu
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
4 jam yang lalu
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang!
6 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Hubungan Amerika...
3 Fakta Hubungan Amerika Serikat dan Ukraina Sudah Memburuk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved