Gegara Ayam Hilang, Pria di Gowa Parangi Sepupunya Sendiri

Selasa, 15 Juni 2021 - 13:44 WIB
loading...
Gegara Ayam Hilang, Pria di Gowa Parangi Sepupunya Sendiri
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA Arman memperlihatkan senjata tajam pelaku pemarangan di Gowa saat melakukan prescon. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Insiden pemarangan terjadi di Kecamaran Bontomarannu, pelaku berinisial AN (33) tega menganiaya sepupunya sendiri AK, (54) hanya karena seekor ayamnya hilang dan korban dituduh mencurinya.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, saat kejadian Minggu (13/6/2021), korban AK datang ke depan rumah AN sambil membawa jagung untuk makanan ayam.



"Saat itu AK sempat berkata kasar yang mengesalkan pelaku, namun saat itu pelaku tidak melakukan tindakan apapun tapi pergi meninggalkan lokasi mencari sapi peliharaannya," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA Arman saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Polsek Bontomarannu, Selasa, (15/6/2021).

Sepulang mencari sapi, AN kembali ke rumah dan saat itu AN masih melihat AK berada di sekitar rumahnya. AN kembali keluar rumah membeli obat nyamuk dan pulang pukul 22.30 WITA dan melihat ayam miliknya hilang.

Karena AN menduga AK adalah pelakunya, lalu ia mencarinya dan menemukan korban sementara bermain kartu kartu di rumah warga.

"Pelaku saat itu memanggil korban dan bertanya terkait ayam miliknya yang telah hilang namun jawaban korban menyinggung perasaan dan mendorong pelaku," paparnya.

Karena tindakan korban tidak diterima lanjut Mangatas, AN lalu mengancam untuk memarangi AK. Namun AK balik menantang sehingga pelaku mengayunkan parang miliknya ke arah pelipis kiri dan pergelangan tangan kiri lalu meninggalkan lokasi kejadian.



"Pada Minggu dini hari, 13 Juni 2021 pukul 24.00 WITA pelaku menghubungi polisi lalu menyerahkan diri bersama sebilah parang yang digunakan saat beraksi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

"Saya berharap kepada seluruh masyarakat bila ingin menyelesaikan permasalahan agar menggunakan kepala dingin jangan langsung emosi lalu bereaksi secara brutal ," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5162 seconds (0.1#10.140)