COVID-19 di Semarang Kembali Tembus 1.000 Kasus, Jam Malam Toko Dibatasi

Selasa, 15 Juni 2021 - 08:01 WIB
loading...
COVID-19 di Semarang Kembali Tembus 1.000 Kasus, Jam Malam Toko Dibatasi
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kasus COVID-19 di beberapa wilayah di Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang terus melonjak beberapa waktu terakhir. Jam operasional toko dan pusat keramaian kini kembali dibatasi guna mencegah penyebaran virus corona.

Wali Kota Hendrar Prihadi mengatakan kembali memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Untuk itu, masyarakat diminta meningkatkan protokol kesehatan dan mematuhi Peraturan Wali Kota tentang PKM.

“Ada beberapa penyesuaian yang ditetapkan, yang pertama adalah terkait jam operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan yang tadinya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB sekarang disepakati sampai pukul 22.00 WIB,” terang dia.

Sementata itu untuk kegiatan sosial budaya yang sebelumnya diperbolehkan hingga 100 orang, sekarang dibatasi hanya 50 orang. Termasuk semua aktivitas yang terkait seminar, dialog dan juga kegiatan pernikahan."Kemudian, terkait kegiatan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, termasuk pengajian dan kegiatan di Gereja," lanjut pria yang akra disapa Hendi itu.

"Saya mohon maklum dan mohon maaf kepada warga masyarakat bahwa PKM harus kita perketat lagi. Tapi, kita harus menyadari bahwa akhir-akhir ini angka COVID-19 di Semarang terus melonjak, sehingga ada beberapa poin dalam perwal PKM yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Tercatat penderita COVID-19 di Kota Semarang telah menembus 1.000 orang pada 8 Juni 2021, tepatnya 1.039 orang. Jumlah tersebut terus meningkat hingga hari ini Selasa (15/6/2021) mencapai 1.354 kasus, terdiri dari 804 pasien Kota Semarang dan 550 pasien luar Kota Semarang.

Terkait dengan kapasitas rumah sakit yang semakin terbatas, Hendi mengimbau agar daerah di luar Semarang sebaiknya merujuk pasien COVID-19 ke daerah sekitar yang tingkat BOR atau Bed Occupancy Rate-nya di rumah sakit masih tersedia.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga telah mempersiapkan kembali kantor Diklat Kota Semarang yang memiliki kapasitas 100 orang dan Islamic Center yang mampu menampung 180 orang sebagai tempat isolasi bagi penderita COVID-19.

Pemprov Jateng juga sudah mengizinkan penggunaan Kantor Diklat Jateng dan Gedung STIE Bank Jateng untuk dijadikan tempat karantina terpusat.

"Berbagai langkah antisipasi sudah dipikirkan dengan baik, yang penting kami imbau agar warga tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik," pungkas Hendi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)