Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Barang di Apartemen Mewah Kuningan

Selasa, 15 Juni 2021 - 04:34 WIB
loading...
Polisi Tangkap Sindikat...
Kapolsek Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser mengungkap jajarannya berhasil menangkap sindikat pencurian di apartemen mewah di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua orang sindikat pencurian barang berharga di apartemen mewah kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua pelaku diketahui berinisial BY,26 dan FQ,30. Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksinya sejak sejak Maret hingga Mei 2021 dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga yang total nilainnya mencapai Rp250 juta.

Kapolsek Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh dua pelaku selama 3 bulan lamanya. Kedua pelaku itu merupakan tukang bangunan yang tengah merenovasi salah satu unit di apartemen tersebut. Baca juga: Nekat Curi Motor Polisi, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga

"Pelaku melakukan pencurian di sebuah unit apartemen di kawasan Setiabudi. Melihat unit apartemen di sebelahnya dalam kondisi kosong, mereka melakukan pencurian masuk ke unit apartemen tersebut dan secara bertahap melakukan pencurian," ujarnya, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, sejumlah barang yang dicuri pelaku berupa televisi, kulkas, AC, lemari, sofa, lampu hias, kasur, mesin cuci, dan barang berharga lainnya. Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan itu memiliki akses di apartemen mewah itu. "Karena mereka ini bekerja sebagai tukang renovasi di salah satu unit, akses ini lah yang mereka pakai untuk keluar masuk apartemen tersebut," tuturnya. Baca juga: Menanti Taji Komjen Agung Budi, Kasatgas Saber Pungli untuk Bersih-bersih Pelabuhan Tanjung Priok

Dia menerangkan, pemilik apartemen yang disantroni pelaku baru tahu jika barang-barangnya dicuri setelah menerima email pemberitahuan. Dalam surat elektronik itu disebutkan telah terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apatemen tersebut. Saat melihatnya langsung ke apartemennya itu, tambahnya, dia tercengang lantaran barang-barang di unit apartemennya sudah dalam kondisi berantakan dan barang berharga miliknya raib entah kemana.

Setelah melapor, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. "Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk kerugian korban mencapai Rp250 juta," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Berita Terkini
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved