Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Barang di Apartemen Mewah Kuningan

Selasa, 15 Juni 2021 - 04:34 WIB
loading...
Polisi Tangkap Sindikat...
Kapolsek Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser mengungkap jajarannya berhasil menangkap sindikat pencurian di apartemen mewah di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk dua orang sindikat pencurian barang berharga di apartemen mewah kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua pelaku diketahui berinisial BY,26 dan FQ,30. Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksinya sejak sejak Maret hingga Mei 2021 dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga yang total nilainnya mencapai Rp250 juta.

Kapolsek Setiabudi, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh dua pelaku selama 3 bulan lamanya. Kedua pelaku itu merupakan tukang bangunan yang tengah merenovasi salah satu unit di apartemen tersebut. Baca juga: Nekat Curi Motor Polisi, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga

"Pelaku melakukan pencurian di sebuah unit apartemen di kawasan Setiabudi. Melihat unit apartemen di sebelahnya dalam kondisi kosong, mereka melakukan pencurian masuk ke unit apartemen tersebut dan secara bertahap melakukan pencurian," ujarnya, Senin (14/6/2021).

Menurutnya, sejumlah barang yang dicuri pelaku berupa televisi, kulkas, AC, lemari, sofa, lampu hias, kasur, mesin cuci, dan barang berharga lainnya. Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan itu memiliki akses di apartemen mewah itu. "Karena mereka ini bekerja sebagai tukang renovasi di salah satu unit, akses ini lah yang mereka pakai untuk keluar masuk apartemen tersebut," tuturnya. Baca juga: Menanti Taji Komjen Agung Budi, Kasatgas Saber Pungli untuk Bersih-bersih Pelabuhan Tanjung Priok

Dia menerangkan, pemilik apartemen yang disantroni pelaku baru tahu jika barang-barangnya dicuri setelah menerima email pemberitahuan. Dalam surat elektronik itu disebutkan telah terjadi perubahan nama akun dalam website penghuni apatemen tersebut. Saat melihatnya langsung ke apartemennya itu, tambahnya, dia tercengang lantaran barang-barang di unit apartemennya sudah dalam kondisi berantakan dan barang berharga miliknya raib entah kemana.

Setelah melapor, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. "Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk kerugian korban mencapai Rp250 juta," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
Gus Yahya: Delegasi...
Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved