Polisi Bubarkan Kegiatan Pendaftaran Siswa Baru di Limbung
Senin, 14 Juni 2021 - 19:45 WIB
loading...
Suasana di lokasi pembubaran pendaftaran peserta didik baru di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Limbung, Senin (14/6). Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Aparat kepolisian dari Polsek Bajeng Polres Gowa membubarkan paksa kegiatan pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2021 diKelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Senin (14/6).
Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Kegiatan itu diketahui dilaksanakan oleh OSIS SMAN 2 Gowa , selama tujuh hari.
Baca juga:Petugas Gabungan Bubarkan Pasar Malam Tak Berizin di Desa Bontoramba
Dari keterangan aparat kepolisian, penyelenggara melaksanakan kegiatan itu untuk memfasilitasi calon peserta didik baru yang tidak memahami sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online.
"Ini mereka lakukan karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum paham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan link dari pusat PPDB ," jelas Kanit Intelkam Polres Gowa, Aiptu Saharuddin.
Saharuddin melanjutkan, dari pengakuan panitia pelaksana, kegiatan tidak diadakan di sekolah karena larangan semasa pandemi Covid-19 .
Baca juga:Bupati Larang SKPD Gelar Kegiatan di Luar Kabupaten Gowa
"Kami telah melakukan koordinasi kepada panitia tersebut dan dinilai ilegal karena tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada kepolisian setempat," tandasnya.
Kegiatan ini digelar di salah satu rumah warga di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Limbung. Saat dibubarkan, tampak banyak calon peserta didik baru di lokasi.
Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Kegiatan itu diketahui dilaksanakan oleh OSIS SMAN 2 Gowa , selama tujuh hari.
Baca juga:Petugas Gabungan Bubarkan Pasar Malam Tak Berizin di Desa Bontoramba
Dari keterangan aparat kepolisian, penyelenggara melaksanakan kegiatan itu untuk memfasilitasi calon peserta didik baru yang tidak memahami sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online.
"Ini mereka lakukan karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum paham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan link dari pusat PPDB ," jelas Kanit Intelkam Polres Gowa, Aiptu Saharuddin.
Saharuddin melanjutkan, dari pengakuan panitia pelaksana, kegiatan tidak diadakan di sekolah karena larangan semasa pandemi Covid-19 .
Baca juga:Bupati Larang SKPD Gelar Kegiatan di Luar Kabupaten Gowa
"Kami telah melakukan koordinasi kepada panitia tersebut dan dinilai ilegal karena tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada kepolisian setempat," tandasnya.
Kegiatan ini digelar di salah satu rumah warga di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Limbung. Saat dibubarkan, tampak banyak calon peserta didik baru di lokasi.
(luq)
Lihat Juga :