Bobol Toko Material, Pasutri di Kota Bogor Dibekuk Polisi
Senin, 14 Juni 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, barang-barang curian itu dijual kepada tiga penadah yang juha sudah diamankan yakni ES, EW dan HJ. Hasil penjualan digunakan oleh pasutri itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga membeli beberapa perhiasan hingga handphone.
"Uang hasil curian sempat mendapatkan uang sekitar Rp8 juta kemudian hasil kejahtan itu sekitar Rp5 jutaan jadi total sekitar Rp13 jutaan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Ada yang dibelikan perhiasan, handphone dan sebagainya," beber Dhoni.
Atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, istrinya FS dan tiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480. Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Kasus Pencurian Ponsel di Cafe C-Code Coffee
"Kalau keterangan (pasutri) baru sekali, tapi untuk kelompoknya sudah beberapa kali ditempat-tempat, terutama toko yang ditinggal atau kosong," tutupnya.
"Uang hasil curian sempat mendapatkan uang sekitar Rp8 juta kemudian hasil kejahtan itu sekitar Rp5 jutaan jadi total sekitar Rp13 jutaan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Ada yang dibelikan perhiasan, handphone dan sebagainya," beber Dhoni.
Atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, istrinya FS dan tiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480. Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Kasus Pencurian Ponsel di Cafe C-Code Coffee
"Kalau keterangan (pasutri) baru sekali, tapi untuk kelompoknya sudah beberapa kali ditempat-tempat, terutama toko yang ditinggal atau kosong," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :