Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang di Bantaeng Dimusnahkan

Minggu, 13 Juni 2021 - 23:13 WIB
loading...
Barang Bukti Sabu dan...
Kejari Bantaeng memusnahkan barang bukti sabu dan obat terlarang. Foto: Istimewa
A A A
BANTAENG - Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.983 gram dan 512 butir obat obat Trihexyphenidyl yang menjadi barang bukti perkara.

Sabu-sabu dan obat ini dimusnahkan dengan cara diblender, pada giat pemusnahan yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Bantaeng, Jumat, (11/06/2021).



Kepala Kejari Bantaeng , Dedyng Wibiyanto Atabay menuturkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara yang terjadi sejak Desember 2020 hingga Juni 2021. Perkara tersebut, telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara penyalahgunaan narkotika ini terjadi mulai Desember 2020 hingga Juni 2021 ini. Langkah pemusnahan ini untuk menciptakan Kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Dedyng.

Dedyng berharap ke depan tindak penyalahgunaan narkoba dapat berkurang setiap tahunnya. Begitu juga dengan tindak pidana lainnya dapat ditekan.

Di tempat yang sama Kasi Intelijen Kejari Bantaeng , Azhar Mahfud menuturkan pemusnahan kali ini tidak hanya menyasar barang bukti penyalahgunaan narkotika saja namun juga tindak pidana umum lainnya seperti kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dengan BB yang dimusnahkan 20 senjata tajam dan benda tajam lainnya.



Acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Wakil Pengadilan Negeri Bantaeng , Kepala Rutan Bantaeng, Kepala Badan Kesbangpol Bantaeng, perwakilan dari Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bantaeng, serta Kasat Narkotika Polres Bantaeng.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2940 seconds (0.1#10.140)