2 Gadis Remaja di Tangerang Lakoni Prostitusi Online, Alasannya Bikin Hati Teriris
Sabtu, 12 Juni 2021 - 19:54 WIB
loading...
Dua gadis remaja terjaring razia prostitusi oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis 10 Juni 2021. Mereka ditangkap saat sedang melayani tamunya di kamar salah satu hotel di Kecamatan Tangerang. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Dua gadis remaja terjaring razia prostitusi oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis 10 Juni 2021. Mereka ditangkap saat sedang melayani tamunya di kamar salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tangerang.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Syarifudin mengatakan, keduanya disinyalir merupakan pekerja prostitusi daring (online). Saat ini keduanya sudah dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan. (Baca juga; Anak di Bawah Umur yang Terjebak Prostitusi Direkam lalu Videonya Dijual )
“Atensi dari pimpinan yakni Kasatpol PP, kami amankan dua orang terduga pelaku open BO yang diduga menyewa kamar untuk digunakan sebagai sarana prostitusi. Kita melakukan pembinaan dengan mengirim mereka ke dinas sosial,” jelasnya, Sabtu (12/6/2021).
Satpol PP Kota Tangerang juga menyegel hotel yang digunakan ke dua gadis tersebut untuk melayani tamu jasa open booking. Pihak hotel dianggap menyediakan sarana prostitusi dan melanggar aturan. “Kita telah segel, ada dua kamar yang terbukti digunakan sebagai sarana prostitusi,” pungkasnya.
Sementara itu, seorang gadis remaja pelaku prostitusi berinisial C yang masih berusia 18 tahun mengakui terpaksa melakukan pekerjaan tersebut karena kebutuhan. Kepada petugas dia mengaku setelah lulus dari SMA belum mendapatkan pekerjaan. (Baca juga; Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun )
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Syarifudin mengatakan, keduanya disinyalir merupakan pekerja prostitusi daring (online). Saat ini keduanya sudah dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan. (Baca juga; Anak di Bawah Umur yang Terjebak Prostitusi Direkam lalu Videonya Dijual )
“Atensi dari pimpinan yakni Kasatpol PP, kami amankan dua orang terduga pelaku open BO yang diduga menyewa kamar untuk digunakan sebagai sarana prostitusi. Kita melakukan pembinaan dengan mengirim mereka ke dinas sosial,” jelasnya, Sabtu (12/6/2021).
Satpol PP Kota Tangerang juga menyegel hotel yang digunakan ke dua gadis tersebut untuk melayani tamu jasa open booking. Pihak hotel dianggap menyediakan sarana prostitusi dan melanggar aturan. “Kita telah segel, ada dua kamar yang terbukti digunakan sebagai sarana prostitusi,” pungkasnya.
Sementara itu, seorang gadis remaja pelaku prostitusi berinisial C yang masih berusia 18 tahun mengakui terpaksa melakukan pekerjaan tersebut karena kebutuhan. Kepada petugas dia mengaku setelah lulus dari SMA belum mendapatkan pekerjaan. (Baca juga; Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun )
Lihat Juga :