Kinerja Ekspor Produk Kayu Jawa Timur Tak Terpengaruh Pandemi COVID-19

Sabtu, 12 Juni 2021 - 20:23 WIB
loading...
Kinerja Ekspor Produk Kayu Jawa Timur Tak Terpengaruh Pandemi COVID-19
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kinerja ekspor kayu dan produk kayu dari Jawa Timur (Jatim) secara umum masih mengalami peningkatan meskipun di tengah situasi pandemi COVID-19.

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Februari 2021, nilai ekspor komoditi kayu dan barang dari kayu (HS 44) Jatim pada bulan Januari-Desember 2020 naik 4,96% dibanding 2019. Dari USD1,33 miliar menjadi USD1,39 miliar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim Drajat Irawan mengatakan, sejumlah komoditas yang diekspor diantaranya ada tempat tidur, kasur, lapik kasur, bantal, perabot penerangan rumah, dan perlengkapan.

Baca juga: Di Era Pandemi, UMKM di Daerah Butuh Teknologi Digital

“Untuk kinerja ekspor produk kayu pada Februari tahun 2021 ini dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya juga mengalami peningkatan 9,14% menjadi USD243,12 juta,” katanya, Sabtu (12/6/2021).

Amerika Serikat masih menjadi negara tujuan utama dengan nilai ekspor yang meningkat di setiap tahunnya disusul dengan Jepang, China, dan Australia. Berkaca dari data yang ada, peluang Jatim untuk mengisi ekspor komoditas kayu dan olahan kayu masih sangat terbuka lebar.

“Komoditi potensial seperti kayu dan olahan kayu yang permintaannya cukup tinggi di pasar ekspor perlu didorong agar mampu memenuhi standar produk layak ekspor. Bisa dengan mengurus SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) untuk memperluas pangsa pasar yang mensyaratkan jaminan legalitas kayu,” urai Drajat.

Dia menambahkan, Pemprov Jatim siap memberikan pendampingan, konsultasi, maupun sosialisasi terkait regulasi ekspor. Selain itu beberapa kegiatan seperti business matching dengan negara lain gencar dilakukan untuk menemukan pasar-pasar baru.

“Bagi para pelaku usaha yang ingin menikmati fasilitas tarif preferensi, perlu diperhatikan bahwa produk yang akan diekspor harus memenuhi ketentuan asal barang. Ini dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA),” terangnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)