Jamaah Dibubarkan saat Hendak Jumatan, FPU Mengadu ke DPRD Parepare
Senin, 20 April 2020 - 14:20 WIB
loading...
FPU dan jemaah Masjid Arrahma mengadu ke DPRD Parepare soal pelaksanaan Salat Jumat yang dijaga ketat aparat dan sempat dibubarkan. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Umat (FPU) beserta jamaah Masjid Arrahma, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel, mengadu ke DPRD Parepare, Senin (20/4/2020). Mereka mengadukan soal pelaksanaan Salat Jumat yang dijaga ketat aparat hingga insiden pembubaran jamaah saat hendakan Jumatan (Salat Jumat), belum lama ini.
Salah seorang anggota FPU Parepare, Rahman Saleh, mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi hari ini karena sudah tiga pekan berturut-turut Salat Jumat mendapatkan penjagaan ketat aparat. Bahkan, ada kejadian di salah satu masjid, jamaah dibubarkan saat khatib hendak membacakan khutbah Jumat. "Jemaah dibubarkan oleh camat," ujarnya.
Rahman yang juga mantan anggota DPRD Parepare mengatakan pihaknya memahami pemerintah yang melarang adanya orang berkumpul di tengah pandemi virus corona-alias covid-19. Hanya saja, pemerintah tidak boleh tebang pilih. Toh, banyak aktivitas yang masih berjalan di tengah pandemi covid-19, semisal nongkrong di kafe atau warkop.
"Itu pula jadi acuan kami dan berasumsi jika Parepare termasuk daerah yang terkendali. Olehnya itu, jamaah masjid berkesimpulan boleh Jumatan. Masa orang dibolehkan kumpul-kumpul di warkop, sementara ibadah di masjid justru dibatasi. Mestinya disamaratakan," jelas Rahman.
Dalam membuat surat edaran terkait pelaksanaan ibadah, Rahman menyebut Pemkot Parepare mestinya melibatkan tokoh-tokoh agama. Pihaknya juga berharap surat edaran yang telah diterbitkan agar ditinjau ulang sehingga tidak menimbulkan persepsi lain.
Salah seorang anggota FPU Parepare, Rahman Saleh, mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi hari ini karena sudah tiga pekan berturut-turut Salat Jumat mendapatkan penjagaan ketat aparat. Bahkan, ada kejadian di salah satu masjid, jamaah dibubarkan saat khatib hendak membacakan khutbah Jumat. "Jemaah dibubarkan oleh camat," ujarnya.
Rahman yang juga mantan anggota DPRD Parepare mengatakan pihaknya memahami pemerintah yang melarang adanya orang berkumpul di tengah pandemi virus corona-alias covid-19. Hanya saja, pemerintah tidak boleh tebang pilih. Toh, banyak aktivitas yang masih berjalan di tengah pandemi covid-19, semisal nongkrong di kafe atau warkop.
"Itu pula jadi acuan kami dan berasumsi jika Parepare termasuk daerah yang terkendali. Olehnya itu, jamaah masjid berkesimpulan boleh Jumatan. Masa orang dibolehkan kumpul-kumpul di warkop, sementara ibadah di masjid justru dibatasi. Mestinya disamaratakan," jelas Rahman.
Dalam membuat surat edaran terkait pelaksanaan ibadah, Rahman menyebut Pemkot Parepare mestinya melibatkan tokoh-tokoh agama. Pihaknya juga berharap surat edaran yang telah diterbitkan agar ditinjau ulang sehingga tidak menimbulkan persepsi lain.
Lihat Juga :