Objek Wisata Tetap Buka Meski KBB Zona Merah, Disparbud Ingatkan Ini

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:04 WIB
loading...
Objek Wisata Tetap Buka Meski KBB Zona Merah, Disparbud Ingatkan Ini
Objek wisata di kawasan Lembang masih diperbolehkan untuk buka meski saat ini KBB kembali zona merah seiring meningkatnya kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini kembali masuk ke zona merah COVID-19 akibat terjadinya peningkatan kasus dalam beberapa pekan terakhir.

Namun berbeda dari sebelumnya saat menjelang Lebaran, meski berada di zona merah namun objek wisata di KBB khususnya di wilayah Lembang kali ini masih diperbolehkan untuk membuka operasionalnya.

Sekretaris Daerah, Pemda KBB, Asep Sodikin mengatakan berdasarkan rapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), KBB, objek wisata tetap dibuka. Pertimbangannya karena berdasarkan hasil evaluasi objek wisata di kawasan Lembang berada di desa yang bukan zona merah.

Baca juga: Bawa Golok, Pemuda Bertato di Tasikmalaya Serang Warga dan Wanita Cantik

"Kawasan Lembang tetap dibuka karena di tingkat desa tidak ada zona yang merah. Mayoritas desanya zona hijau dan kuning," ucapnya, Jumat (11/6/2021).

Pihaknya meminta kepada semua pelaku pariwisata di KBB untuk membatasi jumlah kunjungan maksimal 25% dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Hal itu sebagai upaya agar tidak timbul penyebaran di kawasan wisata yang dibawa dari pengunjung atau wisatawan.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo mengingatkan, obyek wisata yang ada di KBB terancam bakal ditutup jika kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sebab selama zona merah, penerapan protokol kesehatan di obyek wisata menjadi perhatian utama.

"Pelaku pariwisata harus lebih mengetatkan protokol kesehatan. Jangan kendor, kalau ada yang melanggar kita akan beri sanksi," tandasnya.

Baca juga: Bupati dan Wabup Karawang Harus Bergadang Usai Ratusan Buruh Pabrik Positif COVID-19

Pelanggaran yang dimaksud, kata Heri, seperti jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang diperbolehkan yakni 25% dari kapasitas tempat. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan di setiap obyek wisata untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

"Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan harus ditindaklanjuti sesuai kesepakatan yang pernah dibuat, yaitu menutup operasional obyek wisata," tegasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)