Terkait Live Music di Restoran dan Hotel, Pengunjung Tak Bisa Menyumbang Lagu

Kamis, 10 Juni 2021 - 21:07 WIB
loading...
Terkait Live Music di...
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan soal regulasi live music di restoran dan hotel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengumumkan aturan mengenai kegiatan hiburan live music di hotel dan restoran . Dalam regulasi yang harus dipatuhi oleh para pelaku bisnis dunia hiburan, salah satunya pengunjung tidak boleh menyumbang lagu.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI memiliki peranan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk warganya. Salah satunya dengan cara membuat regulasi untuk kegiatan hiburan selama pandemi demi keamanan dan keselamatan bersama. "Terkait dengan live music sudah ada surat edaran dari Dinas Pariwisata untuk mengatur," ucapnya, Kamis (6/10/2021).

Dia menegaskan peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi oleh para pelaku bisnis dunia hiburan demi keamanan dan keselamatan bersama. "Jumlah personel disesuai dengan luas panggung, memasang pembatas pada area panggung, pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak berinteraksi lagi," tutur Riza. (Baca juga; PDIP Sebut Kebijakan Pemprov DKI Buka Live Music Tidak Tepat )

Riza menambahkan di setiap tempat unit-unit kegiatan harus tersedia Satgas COVID-19 guna menekan angka penyebaran virus Corona. "Pengawasannya di setiap unit kegiatan selalu diminta dibuat satgas COVID-19. Tugasnya membantu, mengawas, menyampaikan informasi," ujarnya. (Baca juga; 3 RT di Kelurahan Sumur Batu Jakpus Lockdown, Begini Suasananya )

Menurut Riza, pihaknya akan melakukan upaya yang terbaik guna menekan angka penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta. "Ya, yang penting kita atur sesuai dengan prokes" ucap Riza.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Dari MasterChef hingga...
Dari MasterChef hingga America’s Got Talent, Show Kelas Dunia Hadir di HITS NOW VISION+
GTV Kini Hadir di Channel...
GTV Kini Hadir di Channel 30, Lebih Jernih dan Stabil: Nonton New Family 100 Makin Asyik
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved