Hari Ini, Habib Rizieq Akan Sampaikan Pledoi Kasus Swab RS UMMI

Kamis, 10 Juni 2021 - 06:00 WIB
loading...
Hari Ini, Habib Rizieq...
PN Jakarta Timur hari ini akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) hari ini, akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Persidangan mengagendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa.

Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.

Baca juga: Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor

Selain itu, dalam sidang Jaksa mengatakan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19, tapi menyatakan sehat.

"Jelas bahwa terdakwa mengetahui sakit dan terpapar Covid, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah terdakwa bermaksud menutup-nutupi," ungkap Jaksa.

Jaksa pun meminta sebaiknya HRS jujur menyampaikan bahwa terdakwa terpapar Covid-19 pada video berjudul "Testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat'", tidak sesuai dengan fakta.

Baca juga: Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara

"Faktanya terdakwa terpapar Covid sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan Covid-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa dalam sidang tuntutan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Bacakan Pleidoi, Nadiem:...
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Rekomendasi
Shakira Buka Piala Dunia...
Shakira Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler, Cetak Sejarah Baru di FIFA
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Infografis
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved