Bobol Rumah, Dua Penjahat Jalanan Dibekuk Anggota Polres Beltim
loading...
A
A
A
BELTIM - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Belitung timur (Beltim), Senin (7/6/2021). Kedua bandit ini ditangkap setelah polisi menerima laporan Nining lestari (28) pada Sabtu (8/5/21).
Korban melapor telah kehilangan tiga unit handphone, dua unit jam tangan serta uang tunai dengan total Rp1.750.000.
Setelah dilakukan penyelidikan dikdtahui, seorang pelaku telah melakukan transaksi jual beli HP kepada seseorang. Kemudian tim mengamankan pelaku pada Senin (7/621). Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dibantu satu temannya.
Baca juga: Truk Pengangkut Sawit Terguling di Jalur Trans Mamuju Tengah
"Dalam melakukan aksinya kedua pelaku yang berinsial Td (31 thn) dan Ad (18 thn) memasuki rumah korbannya pada waktu dinihari dan mengambil barang barang berharga seperti handphone, jam tangan serta uang tunai milik korbannya," ungkap Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Deddy Nuari, Rabu (9/6/2021).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga behasil menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua unit jam tangan. "Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Korban melapor telah kehilangan tiga unit handphone, dua unit jam tangan serta uang tunai dengan total Rp1.750.000.
Setelah dilakukan penyelidikan dikdtahui, seorang pelaku telah melakukan transaksi jual beli HP kepada seseorang. Kemudian tim mengamankan pelaku pada Senin (7/621). Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dibantu satu temannya.
Baca juga: Truk Pengangkut Sawit Terguling di Jalur Trans Mamuju Tengah
"Dalam melakukan aksinya kedua pelaku yang berinsial Td (31 thn) dan Ad (18 thn) memasuki rumah korbannya pada waktu dinihari dan mengambil barang barang berharga seperti handphone, jam tangan serta uang tunai milik korbannya," ungkap Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Deddy Nuari, Rabu (9/6/2021).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga behasil menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua unit jam tangan. "Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(msd)