DPMPTSP DKI Jakarta Tetap Layani Perizinan SIKM pada Hari Lebaran
Senin, 25 Mei 2020 - 08:56 WIB
loading...
Petugas menunjukkan aplikasi JakEVO di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Komitmen tersebut senantiasa dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan di Provinsi DKI Jakarta
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, melalui dedikasi sepenuh hati, pihaknya tetap memberikan pelayanan nyata perizinan Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM), meskipun di tengah masa penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriah.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 .
Sehingga dengan adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktifitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19. Serta Aparatur Pemerintah juga jelas untuk memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian
Benni mengatakan, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, melalui dedikasi sepenuh hati, pihaknya tetap memberikan pelayanan nyata perizinan Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM), meskipun di tengah masa penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri, 1 Syawal 1441 Hijriah.
Perizinan SIKM tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 .
Sehingga dengan adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktifitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19. Serta Aparatur Pemerintah juga jelas untuk memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian
Benni mengatakan, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 18.00, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima.
Lihat Juga :