Monitor Warga Negara Asing, Imigrasi Jakarta Pusat Kembangkan Aplikasi APOA
Selasa, 08 Juni 2021 - 22:55 WIB
loading...
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Yongki Muhammad Zein. Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Klas I menggencarkan pengembangan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di sejumlah hotel. Tujuannya untuk memantau para pendatang dari luar negeri agar tak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Yongki Muhammad Zein mengatakan, aplikasi ini wajib dimiliki oleh penginapan. Bahkan perusaahaan dan pribadi. (Baca juga; Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay )
"Ini lebih mudah melaporkan. Aplikasi ini mampu memantau apa saja kegiatan hukum selama di Indonesia dan keluar dari Indonesia," kata Yongki saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jakarta Pusat di Kemayoran, Selasa (8/6/2021).
Yongki menambahkan, aplikasi ini juga bermanfaat untuk memantau orang asing agar tak berbuat meresahkan warga. "Kalau ada orang asing yang mobilitas kan perlu dipantau pergerakannya misalnya dia wisata dan bekerja," jelasnya.
Bahkan, para pemilik aplikasi bisa melaporkan adanya dugaan pidana oleh para orang asing. "Misalnya ternyata dia teroris atau apa, bisa saja melaporkan lewat sini. Nanti akan kami tindaklanjuti koordinasi dengan instansi lain," sebut Yongki.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Yongki Muhammad Zein mengatakan, aplikasi ini wajib dimiliki oleh penginapan. Bahkan perusaahaan dan pribadi. (Baca juga; Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WNA yang Overstay )
"Ini lebih mudah melaporkan. Aplikasi ini mampu memantau apa saja kegiatan hukum selama di Indonesia dan keluar dari Indonesia," kata Yongki saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jakarta Pusat di Kemayoran, Selasa (8/6/2021).
Yongki menambahkan, aplikasi ini juga bermanfaat untuk memantau orang asing agar tak berbuat meresahkan warga. "Kalau ada orang asing yang mobilitas kan perlu dipantau pergerakannya misalnya dia wisata dan bekerja," jelasnya.
Bahkan, para pemilik aplikasi bisa melaporkan adanya dugaan pidana oleh para orang asing. "Misalnya ternyata dia teroris atau apa, bisa saja melaporkan lewat sini. Nanti akan kami tindaklanjuti koordinasi dengan instansi lain," sebut Yongki.
Lihat Juga :